Pilkada Sinjai
Sabirin-Mahyanto Bantah Terlambat Bawa Laporan Dana Kampanye
Sebelumnya, sejumlah warga mengatasnamakan Pemerhati Pilkada mendesak KPU Sinjai mendiskualifikasi pasangan SBY-AMM
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pasangan Calon Bupati Sinjai Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Masda (SBY-AMM) membantah jika Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) terlambat disetor ke KPU Sinjai.
Ketua Tim Media Center Pasangan SBY-AMM, Affandi Risqan Anshar menjelaskan bahwa saat ini Sabirin-Mahyanto terkena isu yakni diskualifikasi sebagai calon bupati karena terlambat membawa laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
"Melalui kesempatan ini saya sampaikan bahwa saat Penyetoran LPPDK di KPU pada Minggu (24/06/2018) yang diantar langsung oleh ketua Tim pemenangan, Jam Tangan Tim SBY-AMM belum menunjukkan Pukul 18.00 Wita. Makanya kami menilai bahwa Jam KPU terlalu cepat. Tim kami datang di KPU pada saat sebelum adzan maghrib, sedangkan jadwal adzan magrib untuk daerah Sinjai pukul 17.57 Wita,” jelas Affandi Risqan Anshar, Selasa (26/6/2018)
"Bahkan saat penyetoran itu, bukan cuma Jam Tim SBY-AMM saja yang belum menunjukkan Pukul 18.00 Wita," kata dia.
"Tapi ada juga jam orang lain di Internal yakni Hikmah salah satu Komisioner KPU yang belum menunjukkan Pukul 18.00 Wita, bahkan Komisioner KPU tersebut menyampaikan di muka umum bahwa memang belum lewat dari Pukul 18.00 Wita, termasuk dihadapan Umum," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mengatasnamakan Pemerhati Pilkada mendesak KPU Sinjai mendiskualifikasi pasangan SBY-AMM karena menduga terlambat menyetor LPPDK dari waktu yang ditentukan oleh PKPU yakni hingga Minggu Tanggal 24 Juni 2017 pada pukul 18.00 wita. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pasangan-calon-bupati-sinjai-sabirin-yahya-a-mahyanto-padati-lapangan-sinjai-gelora-massa-lalu_20180626_145643.jpg)