Pilkada Sinjai 2018
BREAKING NEWS: Gara-gara 5 Menit, KPU Sinjai Diskualifikasi Sabirin-Mahyanto
Pasangan ini didiskualifikasi karena terlambat menyetor Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Imam Wahyudi
Ia mengatakan UU mewajibkan pelaporan dana kampanye dan jika tak dilaksakan, peserta pilkada bisa terkena sanksi.
"Paslon terancam sanksi kalau tidak mengumpulkan laporan ini. Jadi mereka harus serius menyusunnya," kata Rahmat.
Peraturan KPU 5/2017 mengharuskan paslon kepala daerah menyerahkan laporan awal serta laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Di tengah masa kampanye, paslon juga wajib menyerahkan laporan penerimaan sumbangan kampanye, baik dari partai politik, perorangan, kelompok atau badan hukum swasta.
Rahmat menjelaskan auditor publik yang ditunjuk KPU akan memeriksa tiga laporan itu secara berkesinambungan.
"Laporan awal untuk melihat dari hulu dan menilai kenaikan hingga akhir kampanye," ucapnya.
Meski belum pernah ada peserta pilkada yang dijatuhi sanksi pascaaudit laporan dana kampanye, sejumlah sumbangan untuk paslon disinyalir tidak bebas kepentingan.(*)