Polres Maros Tangkap Tiga Kurir Sabu Asal Makassar
Penangkapan ketiga tersangka dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Irvan Arfandi, didampingi KBO Narkoba Ipda Junardi
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Satuan Narkoba Polres Maros membekuk tiga pengguna sabu di lokasi yang berbeda, yakni tepi jalan Poros Dusun Bulutanae, Desa Marumpa, Marusu dan Warnet Rezky Perumnas Sudiang, Makassar, Jumat (22/6/2018) dinihari.
Ketiga pelaku yakni Rudi Pratama Alias Rudi (21) warga Bontoloe Baru, Biringkanaya, Makassar, Muh Nazaruddin Alias Nas (21) dan Muchlis (29), warga Perumnas Sudiang, Laikang, Biringkanaya Makassar.
Penangkapan ketiga tersangka dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Irvan Arfandi, didampingi KBO Narkoba Ipda Junardi dan Kanit Opsnal Aiptu Abdul Latief.
Irvan menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku, berawal saat Sat Narkoba mendapat informasi dari warga bahwa di pinggir jalan Bulu Tanae, sering terjadi transaksi sabu.
"Setelah menerima informasi, kami melakukan patroli dan menemukan Rudi di pinggir jalan dan bergelagak mencurigakan. Dia hanya sendirian parkir motornya di tempat sepi," kata Irvan.
Polisi turun dari mobil operasional dan melakukan penggeledahan badan terhadap Rudi. Polisi menemukan barang bukti berupa dua saset sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok Gudang Garam.
Saat diintrogasi, Rudi mengaku akan menyerahkan sabu tersebut ke pelaku lainnya, Nazaruddin dan Muchlis. Para pelaku sudah sering bertransaksi di lokasi, saat kondisi sedang sepi.
"Untuk mengelabui kami, Rudi ini menyimpan dua saset sabu di dalam kantong kresek, lalu disimpan di pembungkus rokok. Tapi saat digeledah, sabu itu tetap ditemukan," kata Irvan.
Selain sabu, polisi juga menyita ponsel merek Vivo warna hitam dan motor Yamaha Fino warna biru hijau yang dikendarai pelaku.
Setelah Rudi, polisi menuju ke Biringkanaya untuk mencari Nazaruddin dan Muchlis. Saat tiba di Makassar, polisi langsung ke rumah Nazaruddin dan menangkapnya.
Saat Naz digiring naik ke mobil, polisi bergerak ke Warnet Rezky untuk menangkap Muchlis. Saat ditangkap, keduanya berusaha melarikan diri, namun dicegat oleh polisi.
"Barang yang kami amankan di rumah Nazaruddin berupa satu saset sabu, bong, tuga buah korek gas, pipet warna biru dan ponsel Vivo," katanya.
Sementara di rumah Muchlis, polisi mengamankan uang hasil transaksi sebanyak Rp 400 ribu, dan ponsel Nokia warna biru hitam yang sering digunakannya.
"Ketiga tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
KET FOTO: Tiga warga Makassar Rudi, Naz dan Muchlis diamankan di ruang kerja Satuan Narkoba Polres Maros, lantaran kedapatan mengantongi sabu.