Pilkada Luwu 2018
Pendistribusian Logistik Pilkada, Ini yang Dilakukan Panwaslu Luwu
Mengawasi hal tersebut, pihaknya sudah memerintahkan jajarannya baik di tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Anggota Panwaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris, menyatakan masalah pendistribusian logistik pilkada adalah hal penting dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Luwu.
Menurutnya, jika ada yang bermasalah pada saat pendistribusian maka tidak akan ada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Mengawasi hal tersebut, pihaknya sudah memerintahkan jajarannya baik di tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengawal pendistribusian.
"Kami sudah perintahkan Panwascam dengan Panwaslu desa dan kelurahan serta pengawas TPS untuk fokus mngawal pendistribusian logistik ini dari KPU ke bawah," ujarnya kepada tribunluwu.com, Jumat (22/6/2018).
"Termasuk di dalamnya kami harapkan ke KPU agar sosialisasi penggunaan KTP-el, surat keterangan (suket) dan orang yang terdaftar di DPT dan mendapat pemberitahuan C6 KWK ini betul-betul bisa sampai pada pemilih. Agar pemahaman masyarakat seragam menyikapi penggunaan administrasi ini," jelasnya.
Latif juga menuturkan pada saat pencoblosan, para saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu tidak boleh memakai atribut yang berbau paslon maupun partai pengusung saat memasuki TPS.
Disamping itu, KPU Kabupaten Luwu sampai hari ini belum menerima undangan pemilih atau C6 KWK.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Luwu Divisi Logistik dan Keuangan, Istantia.
"Formulir C6 sampai sekarang belum ada datang di kantor KPU Luwu. Pengadaan C6 adalah kewenangan KPU Provinsi, jadi kita menunggu," ujar Istantia.
Sementara, C6 KWK harus tiba di tangan pemilih H-3 pencoblosan pada 27 Juni mendatang.