Pilgub Sulsel
Masa Jabatan 5 Komisioner KPU Luwu Utara Berakhir 2 Hari Sebelum Pencoblosan
Dua nama terakhir masih berpeluang menjabat karena kembali mendaftar dan masuk enam besar.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Masa jabatan lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara berakhir pada tanggal 25 Juni 2018.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Luwu Utara, Srianto, di Sekretariat KPU Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Masamba, Jumat (22/6/2018).
Artinya, masa jabatan komisioner berakhir dua hari sebelum Pilgub Sulsel 27 Juni 2018.
"Masi bakti kami berakhir tanggal 25," kata Srianto didampingi Komisioner lainnya, Syamsu Rijal.
Tiga komisioner lain adalah Abdul Aziz, Suprianto, dan Syamsul Bachri.
Dua nama terakhir masih berpeluang menjabat karena kembali mendaftar dan masuk enam besar.
"Yang menjabat nanti pada hari pncoblosan (Pilgub Sulsel 2018) adalah komisioner baru," katanya.
Untuk diketahui, tahapan perekrutan komisioner baru sisa menunggu pengumuman.
Enam calon telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Keenamnya adalah Syamsul Bachri, Nazaruddin Abadi, Rahmat, Supriadi, Suprianto, dan Syabil.(*)
