Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dipecat Danny Pomanto, Begini Perlawanan 10 Mantan Camat

Rencananya ke-10 mantan Camat tersebut akan mengajukan gugatan tindakan penonaktifan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Penulis: Alfian | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Sedikitnya 10 mantan camat yang dinonaktifkan Wali Kota Makassar, Mochammad Ramdhan Pomanto, mulai melakukan perlawanan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Sedikitnya 10 mantan camat yang dinonaktifkan Wali Kota Makassar, Mochammad Ramdhan Pomanto, mulai melakukan perlawanan.

Rencananya ke-10 mantan Camat tersebut akan mengajukan gugatan tindakan penonaktifan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Hal ini menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) dimana dalam salinannya memuat pelanggaran yang diduga dilakukan mantan Camat yang tidak berkesesuaian dengan tuduhan sebelumnya.

Salah satu camat yang dinonaktifkan, Hasan Sulaiman, mengatakan bahwa setelah dirinya bersama rekan-rekannya dibebas tugaskan terjadi penggiringan opini.

Para camat yang dinonaktifkan dianggap t tidak profesional, terindikasi korupsi dan tidak netral dalam Pilwali. Termasuk diantaranya isu Fee 30 Persen.

"Opini yang coba dikembangkan oleh Bapak Wali Kota terkait ketidakprofesionalan, terindikasi korupsi dan tidak netral dalam Pilwali. Ternyata di SK pembebasan tugasan masalah yakni kepatuhan pegawai yakni tidak netral dalam Pilwali," ujar mantan Camat Tamalate itu saat jumpa pers di salah satu Restoran di Jl Urip Sumoharjo, Rabu (20/6/2018).

Baca: Gara-gara Copot Camat, Wali Kota Makassar Danny Pomanto Terancam Sanksi Berat dari Soni Sumarsono

Sepuluh mantan camat di Kota Makassar menggelar konferensi pers terakhir penonaktifan mereka di RM Torani, Jl Urip Sumohardjo, Rabu (20/6/2018). Didampingi kuasa hukum, Syahrir Cakkari menggelar jumpa wartawan menjelaskan kronolologis penonaktifan mereka.
Sepuluh mantan camat di Kota Makassar menggelar konferensi pers terakhir penonaktifan mereka di RM Torani, Jl Urip Sumohardjo, Rabu (20/6/2018). Didampingi kuasa hukum, Syahrir Cakkari menggelar jumpa wartawan menjelaskan kronolologis penonaktifan mereka. (abdiwan/tribuntimur.com)

Mantan Camat Rappocini, Hamri Hayya, menambahkan jika hal tersebut tidak berkesesuaian dengan aturan ASN.

Sebab tidak ada pembuktian namun langsung dijatuhi sanksi berat.

"Alasan pencopotan terindikasi patut diduga tidak netral dalam pilkada ini. Tapi kami tidak pernah dipanggil Inspektorat dan Panwaslu Makassa, tidak ada surat peringatan tapi langsung kena sanksi berat inikan tidak adil," paparnya.

Tak hanya itu, opini yang digiring dan mendiskreditkan para mantan Camat lantaran munculnya isu jika mereka dilengserkan lantaran melakukan pemotongan anggaran.

"Katanya kami diduga memotong gaji pegawai kebersihan dan uang makan Anggota Satpol, ini menurut kami tuduhan yang sudah tidak masuk akal lagi dan mendiskreditkan kami," tambah mantan Camat Panakukang, Muhammad Tahir Rasyid.

Tuduhan itupun membuat para mantan Camat geram.

Bahkan dikesempatan itu, Hasan Sulaiman, mengungkapkan bahwa alasan Danny Pomanto melakukan mutasi massal karena tidak netral perlu ditanyakan kembali ke dirinya.

Baca: Tim Lima Pencari Fakta Camat Dipecat Temui Pj Gubernur Sulsel Sore Ini

"Saya mau bilang apakah Pak Wali Kota juga Netral, jelas-jelas dulu kami diperintahkan untuk mengumpulkan KTP dukungan Pak Wali selama dua minggu sebelum masa pendaftaran perseorangan ditutup. Perintah langsung itu dilakukan saat kami semua Camat rapat bersama," ungkapnya.

Terkait keterlibatan para Camat yang dimobilisisasi mengumpulkan KTP dukungan kepada Danny pernah sebelumnya diungkap mantan Ketua Jaringan Danny Pomanto (JDP), Taufik, di PT TUN.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved