Gara-gara Copot Camat, Wali Kota Makassar Danny Pomanto Terancam Sanksi Berat dari Soni Sumarsono
Tim yang diketuai Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprpov) Sulsel Andi Herry Iskandar itu merekomendasikan adanya sanksi berupa
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Lima yang dibentuk Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Sumarsono telah melaksanakan tugas.
Tim yang diketuai Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprpov) Sulsel Andi Herry Iskandar itu merekomendasikan adanya sanksi berupa teguran tertulis ke Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Hasil kerja Tim Lima disampaikan Soni, sapaan Sumarsono, usai buka puasa di Baruga Karaeng Pattingalloang, Gubernuran, Jl Sungai Tangka, Makasssar, Senin (11/6/2018) petang.
Baca: Jenazah Raja Gowa Maddusila Pakai Ambulans Pemkab, Kenapa Bupati Adnan IYL Tak Melayat?
“Kita siapkan teguran tertulis sesuai rekomendasi Tim Lima. Teguran tertulisnya bisa saja kita keluarkan besok (hari ini), tapi sidangnya nanti setelah Lebaran,” kata Soni.
Baca: Hanya IYL Tak Melayat Maddusila, Ini Kata Salah Satu Tokoh Pemuda Gowa
Dia mengatakan, Tim Lima telah melaksanakan instruksi, fact finding (identifikasi masalah) pencopotan camat di Makassar.
Baca: Demi Melayat Karaeng Maddusila, NH Batalkan Kampanye di Pinrang
Menurut Soni, diduga terjadi maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.

"Tim Lima dibentuk sebagai tindak lanjut pembinaan atas permasalahan, penyelesaian atas permasalahan camat yang diberhentikan," kata Soni.
Sepuluh camat yang dicopot langsung oleh Danny bisa diaktifkan lagi. "Untuk lima (yang mengundurkan diri) tidak jadi persoalan, karena mereka mundur atas keinginan. Artinya ada hak Pemkot Makassar mengganti. Tapi yang 10 ini, mereka dicopot tanpa ada evaluasi. Nah disini masalahnya," jelas Soni.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menegaskan, pembenrhian pejabat aparatur sipil negara (ASN) harus jelas argumentasinya. Diawali proses pemeriksaan atau evaluasi dewan kode etik.
Begitu pun dengan sanksinya, keputuannya diawali sanksi ringan, sedang, dan berat.
“Kalau diberhentikan itu artinya sanksi berat, sehingga sanksi diberhentikan tanpa ada proses disidang kode etik, tidak dibenarkan,” tegas Soni.
Menurutnya, Danny memang bisa melalukan mutasi karena dia bukan lagi incumbent.
“Dia adalah sorang Danny, seorang Wali Kota, jadi sah-sah saja melakukan mutasi. Cuma prosesnya dia lupa yaitu harus melalui mekanisme pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin atau apapun namanya yang bersangkutan sehingga layak mendapatkan sanksi. Ini kan sanksi berat karena diberhentikan," jelas Soni.
Oleh karena itu, tim lima dibentuk kata Soni, untuk merekomendasikan dengan menghadirkan dua hal, mulai pemeriksaan satu persatu camat oleh komite etik serta pemeriksaan pejabat Pemkot Makassar.
Soni menegaskan para camat yang dicopot ini dimungkinkan untuk aktif kembali sebagai camat.
