Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gara-gara Copot Camat, Wali Kota Makassar Danny Pomanto Terancam Sanksi Berat dari Soni Sumarsono

Tim yang diketuai Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprpov) Sulsel Andi Herry Iskandar itu merekomendasikan adanya sanksi berupa

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mansur AM
Kolase tribun-timur.com
Wali Kota Danny Pomanto dan Dirjen Otoda Kemendagri Soni Sumarsono 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Lima yang dibentuk Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Sumarsono telah melaksanakan tugas.

Tim yang diketuai Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprpov) Sulsel Andi Herry Iskandar itu merekomendasikan adanya sanksi berupa teguran tertulis ke Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Hasil kerja Tim Lima disampaikan Soni, sapaan Sumarsono, usai buka puasa di Baruga Karaeng Pattingalloang, Gubernuran, Jl Sungai Tangka, Makasssar, Senin (11/6/2018) petang.

Baca: Jenazah Raja Gowa Maddusila Pakai Ambulans Pemkab, Kenapa Bupati Adnan IYL Tak Melayat?

“Kita siapkan teguran tertulis sesuai rekomendasi Tim Lima. Teguran tertulisnya bisa saja kita keluarkan besok (hari ini), tapi sidangnya nanti setelah Lebaran,” kata Soni.

Baca: Hanya IYL Tak Melayat Maddusila, Ini Kata Salah Satu Tokoh Pemuda Gowa

Dia mengatakan, Tim Lima telah melaksanakan instruksi, fact finding (identifikasi masalah) pencopotan camat di Makassar.

Baca: Demi Melayat Karaeng Maddusila, NH Batalkan Kampanye di Pinrang

Menurut Soni, diduga terjadi maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.

Komisioner KPK RI, Laode Muhammad Syarief, Asisten I Pemprov Sulsel Andi Herry Iskandar dan Fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI, Guntur Kusmeiyano. nongki bareng Tribun Timur di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulsel, Selasa (17/4/2018).
Komisioner KPK RI, Laode Muhammad Syarief, Asisten I Pemprov Sulsel Andi Herry Iskandar dan Fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI, Guntur Kusmeiyano. nongki bareng Tribun Timur di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulsel, Selasa (17/4/2018). (abdiwan/tribuntimur.com)

"Tim Lima dibentuk sebagai tindak lanjut pembinaan atas permasalahan, penyelesaian atas permasalahan camat yang diberhentikan," kata Soni.

Sepuluh camat yang dicopot langsung oleh Danny bisa diaktifkan lagi. "Untuk lima (yang mengundurkan diri) tidak jadi persoalan, karena mereka mundur atas keinginan. Artinya ada hak Pemkot Makassar mengganti. Tapi yang 10 ini, mereka dicopot tanpa ada evaluasi. Nah disini masalahnya," jelas Soni.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menegaskan, pembenrhian pejabat aparatur sipil negara (ASN) harus jelas argumentasinya. Diawali proses pemeriksaan atau evaluasi dewan kode etik.

Begitu pun dengan sanksinya, keputuannya diawali sanksi ringan, sedang, dan berat.

“Kalau diberhentikan itu artinya sanksi berat, sehingga sanksi diberhentikan tanpa ada proses disidang kode etik, tidak dibenarkan,” tegas Soni.

Menurutnya, Danny memang bisa melalukan mutasi karena dia bukan lagi incumbent.

“Dia adalah sorang Danny, seorang Wali Kota, jadi sah-sah saja melakukan mutasi. Cuma prosesnya dia lupa yaitu harus melalui mekanisme pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin atau apapun namanya yang bersangkutan sehingga layak mendapatkan sanksi. Ini kan sanksi berat karena diberhentikan," jelas Soni.

Oleh karena itu, tim lima dibentuk kata Soni, untuk merekomendasikan dengan menghadirkan dua hal, mulai pemeriksaan satu persatu camat oleh komite etik serta pemeriksaan pejabat Pemkot Makassar.

Soni menegaskan para camat yang dicopot ini dimungkinkan untuk aktif kembali sebagai camat.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto melantik empat pejabat eselon III lingkup Pemerintah kota Makassar di Baruga Anging Mammiri, Rujab Wali Kota Makassar, Jumat (8/5/2018). Keempat pejabat yang dilantik adalah H Abd Rasyid menempati posisi Kabag Keuangan Setda kota Makassar, Taslim Rasyid dilantik sebagai Sekretaris BPKAD Makassar, Sulyadi Perdana Supomo Guntur menjabat Sekcam Rappocini, dan Ismail Abdullah dilantik sebagai Kabid Penertiban Bangunan dan Ruang Dinas Penataan Ruang Makassar.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto melantik empat pejabat eselon III lingkup Pemerintah kota Makassar di Baruga Anging Mammiri, Rujab Wali Kota Makassar, Jumat (8/5/2018). Keempat pejabat yang dilantik adalah H Abd Rasyid menempati posisi Kabag Keuangan Setda kota Makassar, Taslim Rasyid dilantik sebagai Sekretaris BPKAD Makassar, Sulyadi Perdana Supomo Guntur menjabat Sekcam Rappocini, dan Ismail Abdullah dilantik sebagai Kabid Penertiban Bangunan dan Ruang Dinas Penataan Ruang Makassar. (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)
Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved