Musibah Kapal Tenggelam, Ini Kata Pakar dan Praktisi Keselamatan Maritim
Ada 13 orang dinyatakan tewas dalam kejadian ini, sementara puluhan lainnya dalam keadaan selamat.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapal Penumpang dari Pelabuhan Paotere, Makassar, menuju Pulau Barang Lompo tenggelam, Rabu (13/6/2018).
Informasi yang dihimpun kapal tersebut tenggelam sekitar Pukul 12.00 Wita.
Ada 13 orang dinyatakan tewas dalam kejadian ini, sementara puluhan lainnya dalam keadaan selamat, dan sisanya hingga saat ini masih dalam tahap pencarian.
Kejadian yang terjadi jelang hari lebaran ini mengundang perhatian banyak pihak.
Termasuk Pakar dan Praktisi Keselamatan Maritim, Perkumpulan Sarjana Perkapalan dan Maritim Indonesia (Persapmi) Dr Isradi Zainal.
Baca: VIDEO: Suasana Pencarian Korban Kapal Tenggelam KM Arista
"Dugaan sementara kapal ini tenggelam karena kelebihan muatan (over capacity) yang ketika dihantam ombak yang disertai angin kapal menjadi tidak stabil dan tenggelam," katanya.
Dia menambahkan, penggunaan kapal yang tidak sesuai peruntukannya kurang tepat apalagi kalau tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan.
Terkait dengan keselamatan pelayaran untuk kapal traditional sebenarnya sudah ada edaran dari Dirjen Perhubungan Laut agar pihak yang berwenang memantau kapal dan mengawasi manifest saat kapal hendak berlayar (Surat edaran no.UM.005/6/3/DPJL-17).
Khususnya untuk kapal penumpang tradisional. Penyediaan sarana perlengkapan keselamatan bagi kapal diwajibkan untuk kapal besar dan direkomendasikan untuk kapal kecil.
Pelajaran yang bisa dipetik dari kasus ini, pemerintah semestinya hadir untuk mengawasi lalulintas transportasi laut khususnya saat lebaran atau hari besar seperti saat ini.
Baca: Kecelakaan Laut KM Arista, Bro Rivai Ingatkan Manajemen Keselamatan Pelayaran
Dan kalau perlu membantu mempersiapkan/ mengawasai sarana transportasi yang akan digunakan.
Kapal yang bukan untuk peruntukan penumpang agar tidak digunakan untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan dan sarana lainnya serta di bawah pengawasan yang berwenang.
Pemilik kapal (Nakhoda) agar mencatat semua penumpang yang naik di kapal (manifest kapal) dan tidak memuati kapal melebihi kapasitas karena bisa berdampak kapal tidak stabil saat dihantam ombak dan cuaca.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/isradi-zainal_20180614_001516.jpg)