Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Hitung Zakat Profesi, Bayar Tiap Bulan atau Tiap Tahun? Ini Penjelasan Ustad Somad

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya

Editor: Ardy Muchlis
Ustadz Abdul Somad 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari Ramadan atas manusia, satu sha' dari kurma atau gandum, atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari orang-orang Islam."

Kemudian juga dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Abi Sa'id.

"Kami mengeluarkan zakat fitrah saat kami bersama Rasulullah, satu sha' dari makanan, kurma, gandum, anggur kering atau makanan aquth (sejenis makanan yang terbuat dari susu, padat bentuknya). Aku senantiasa mengeluarkannya sebagaimana Nabi menunaikannya sepanjang hidupku."

Tata Cara Membayar Zakat

Jika menggunakan uang untuk berzakat harus disesuaikan dengan harga beras yang akan dizakatkan.

Beras (bahan makanan pokok) yang dipergunakan untuk membayar zakat fitrah harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan beras yang dimakan sehari-hari oleh orang yang membayar zakat fitrah.

"Memang ada perbedaan ulama untuk membayar zakat fitrah berupa beras yakni 2 kg 7 ons, dan ada yang 2,5 kg," kata KH RM Soleh Bajuri, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, dikutip dari Tribun Lampung.

Soleh melanjutkan, "jika merujuk Rasulullah, maka zakat fitrah itu jumlahnya dua sak, satu sak ini dua mud, dan satu mud ini ada 6 ons, jadi 6 kali empat, jadi ada 2,4 kg, meski demikian banyak dari masyarakat dan ulama menggunakan satuan 2,5 kg."

Zakat Profesi

Selain zakat fitrah ada juga Zakat Profesi.

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.

Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Lantas siapa saja yang wajib membayar Zakat Prfosei dan bagaimana cara membayarnya.

Berdasarkan aturan, siapa saja yang memiliki penghasilan senilai 85 gram atau Rp 42,5 juta (500 ribu per gram) dalam setahun.

Rp 42,5 Juta dibagi 12 bulan sama dengan Rp 3,54 juta.

Jadi barang siapa yang berpenghasilan Rp 3,54 juta per bulan, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen setiap bulan.

Lantas apakah Zakat Profesi dibayar pertahun atau perbulan. Ustad Abdul Somad menganjurkan untuk dibayar perbulan. 

Apa alasannya? ini penjelasan Abdul Somad.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved