Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Polres Soppeng Tangkap Pelaku Judi Qiu-Qiu, Dua Masih di Bawah Umur

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
handover
Tim Polres Soppeng menangkap enam pelaku judi qiu - qiu di Macanre, Kecamatan Lilirilau. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Tim Polres Soppeng menangkap enam pelaku judi qiu - qiu di Macanre, Kecamatan Lilirilau.

Penangkapan pelaku pemain judi dilakukan sebelum sahur, sekitar pukul 00.55 wita, Selasa (12/6/2018).

Kasat reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto mengatakan, ada delapan pelaku judi qiu-qiu yang berhasil ditangkap.

Kedelapan pelaku masing-masing AM (40), AW (19), RS (19), RM (12), MR (16), FD (28), AY (19), dan OB (50).

Barang Bukti yang diamankan berupa, uang tunai senilai Rp. 852.000, dan satu set kartu domino.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved