Polres Sinjai Tangkap Juru Parkir Liar di Pasar Sentral, Ini Masalahnya
Kelimanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa aktivitas parkir liar tersebut meresahkan warga.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Anggota Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, menangkap juru parkir liar di Pasar Sentral.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Ramli.
Mereka menangkap lima orang warga di Pasar Sentral Sinjai.
Kelima pemuda tersebut, berinisial SL (27), RM (23), FR (26), DR (31), dan MS (29) masing-masing berdomisili di Kecamatan Sinjai Utara.
Baca: Pelayanan Kesehatan di Sinjai Tetap Buka Setiap Hari Setelah Lebaran
Kelimanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa aktivitas parkir liar tersebut meresahkan warga.
“Mereka memungut tarif bervariasi mulai Rp 2000 hingga Rp 5.000 per sepeda motor. Dan mereka ini menarik biaya parkir tanpa karcis yang diberikan kepada warga pengendara," katanya, Selasa (12/6/2018).
Sedang barang bukti yang berhasil disita uang tunai sebesar Rp 189 ribu.
Kini kelima pemuda tersebut telah ditahan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan pembinaan. (*)
