Gara-gara Copot Camat, Wali Kota Makassar Danny Pomanto Terancam Sanksi Berat dari Soni Sumarsono
Tim yang diketuai Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprpov) Sulsel Andi Herry Iskandar itu merekomendasikan adanya sanksi berupa
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mansur AM
Hanya saja, pengembalian jabatan para camat harus melalui sidang komite etik oleh Pemkot Makassar.
Namun jika saja, Pemkot Makassar dinilai tidak netral dalam proses ini, pemprov akan mengambilalih proses sidang.
"Nanti kita serahkan dulu sama pemkot, kita akan koordinasi, dan kawal," katanya.
Ia menjelaskan untuk saat ini, 10 Camat belum bisa diputuskan kapan mereka akan kembali aktif.
Pasalnya, sidang baru akan dimulai setelah momentum Ramadan yang sedang berlangsung di Makassar.
Ditambahkan Soni, melihat kondisi politik seperti ini, yang bisa dilakukan Danny mengacpada PP 12 tahun 2017 mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten kota.
"Saya belum bisa putuskan, tapi apakah itu bisa kembali, itu tetap ada. Kemungkinan kembali tetap ada kalau memang yakin itu tidak bersalah. Tapi jangan sekarang kita berikan, karena memberikan ruang terhadap tim atau komite kode etik, komisi dewan etik namanya untuk melakukan pekerjaan pemeriksaan," katanya.(TRIBUN-TIMUR.COM/RISALDY IRAWAN)
Baca: Jenazah Raja Gowa Maddusila Pakai Ambulans Pemkab, Kenapa Bupati Adnan IYL Tak Melayat?
Baca: Hanya IYL Tak Melayat Maddusila, Ini Kata Salah Satu Tokoh Pemuda Gowa
Baca: Ini Kode Keras Polda Sulsel untuk Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Masih Berani Mangkir?