Ini Kode Keras Polda Sulsel untuk Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Masih Berani Mangkir?
Kali ini, Danny diharuskan datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Sulsel.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Reskrimsus Polda Sulsel segera melayangkan panggilan kedua ke Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Kali ini, Danny diharuskan datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Sulsel.
“Semoga beliau bisa menaati hukum. Saya ini bicara atas nama hukum," ujar Direskrimsus Polda Kombes Pol Yudhiawan Wibisono yang dihubungi Tribun, Minggu (10/6/2018) malam.
Baca: MASYAALLAH! Ustadz Abdul Somad Ungkap Artis Cantik Taubat Karena Kalimat Sederhana Ini
Menurut Yudhiawan, sesuai permintaan lewat kuasa hukum, Danny tidak bisa memenuhi panggilan pertama pada Senin (4/6/2018) lalu karena alasan kesibukan.
Baca: Muthia Amanda Order Grabcar Malam, Drivernya Cewek Lalu Terjadilah Dialog Kuras Air Mata Ini
Ditanya apa akan ada panggilan ketiga?
Baca: Ardi Bakrie Minta Istrinya Nia Ramadhani Tahu Diri Sebagai Istri Usai Bahas Soal Ini, Kok Bisa?
Mantan penyidik KPK itu menegaskan, "Oh, tidak. Kita berharap dia datang dipanggilan kedua ini. Kalau tidak, akan kita lakukan penjemputan. Sekali lagi, ini saya bicara atas nama hukum." tegas Yudhiawan.
Danny akan diperiksa dalam beberapa kasus.

Salah satunya adalah dugaan kasus pemotongan anggaran 30 persen pada setiap proyek di tiap kecamatan di Kota Makassar.
Andi Herry Iskandar Sudah Panggil Camat
Terpisah, Tim Lima yang dibentuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengusut pencopotan massal para camat lingkup Pemerintah Kota Makassar telah bergerak cepat.
Hanya sehari setelah menerima surat perintah elektronik (SPE) pdari Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Sumarsono, tim ini langsung meminta keterangan pihak terkait.
Khususnya para camat yang dinonjobkan. Termasuk camat yang mengundurkan diri.
Tim Lima ini terdiri atas A Herry Iskandar (Asisten 1 Sulsel), Ashari F Radjamilo (Kepala BKD Sulsel), Asmanto (Kepala Kesbang Sulsel), Lutfie Natsir (Inspektur), dan Hasan Basri Ambarala (Karo Pemerintahan Pemprov Sulsel).
"Setelah diperintahkan Pak Gubernur, kami langsung bergerak mencari fakta tentang pencopotan massal yang dilakukan Wali Kota Makassar Danny Pomanto. Sebab ini menjadi perhatian publik," ujar Koordinator Tim Lima Andi Herry Iskandar di Makassar, Minggu (10/6/2018).

Herry yang juga Asisten 1 Pemprov Sulsel mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada pihak Pemkot Makassar, termasuk camat yang dipecat.
Hasil klarifikasi ini akan dilaporkan kepada Pj Gubernur Sulsel Sumarsono.

"Danny sudah. Camat juga sudah. Tapi mohon maaf kami tidak bisa beberkan hasilnya. Karena ini sifatnya masih rahasia. Nanti dirilis langsung oleh Pak Gubernur hasilnya," ujar Herry yang juga mantan Wali Kota Makassar ini.
Terkait dengan sanksi apa yang akan diberikan kepada Danny jika ada kekeliruan dalam pencopotan tersebut, menurut Herry akan dilakukan oleh Pj Gubernur Sulsel yang juga Dirjen Otoda Kemendagri RI.
Andi Herry dkk selanjutnya akan berkumpul lagi sekaligus melaporkan dan memberi rekomendasi ke Sumarsono dalam rapat terbatas.
Dalam rapat nanti akan merumuskan teguran atau tindakan korektif kepada Walikota Makasar bila ditemui adanya pelanggaran.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota Makassar, M Yasir, mengungkap alasan Wali Kota Makassar Danny Pomanto mencopot para camat.
Menurutnya, pemberhentian 10 camat dan lima camat yang mengundurkan diri karena telah melakukan tindakan indisipliner yakni melanggar pasal 7 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Mereka, menurut Yasir, melakukan tindakan indisipliner berupa pelanggaran berat karena tidak mematuhi aturan kedinasan, berlaku tidak netral dalam pilkada dan melakukan pencemaran nama baik kepala daerah.
“Juga terperiksa untuk kasus penatakelolaan keuangan kecamatan yang dapat berdampak negatif pada wibawa pemerintah, kelancaran roda pemerintahan, dan pelayanan publik," jelas Yasir.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo ikut menyesalkan tindakan Danny Pomanto yang mencopot serentak seluruh camatnya.
"Ini suasananya sedang berlangsung pesta demokrasi, harusnya saudara Wali Kota menkondusifkan suasana dan menjaga harmonisasi pemerintahan," kata politikus Partai Nasdem ini, Minggu (10/6/2018).
Rudianto menilai tidak elok di tengah proses pesta demokrasi Danny melakukan mutasi. Alasannya, tindakan itu akan memunculkan kecurigaan publik tentang adanya motif politik di balik mutasi tersebut.

"Harusnya Danny mendengarkan saran Pj Gubernur yang juga Dirjen Kemendagri Pak Soni yang menyarankan Wali Kota sebaiknya tidak melakukan pergantian sebelum pilkada Makassar usai," ujarnya.
Atas sikap Danny, Rudianto mensinyalir Danny Pomanto melanggar pasal 71 ayat 2. Pasal ini menyebut, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan batas akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sikap RT di Makassar
Selain legislator, beberapa Ketua RT dan RW di Makassar ikut menyesalkan langkah pencopotan serentak semua camat se-Makassar yang berjumlah 15 camat.
Pencopotan ini dinilai telah menambah catatan ‘kesalahan’ yang dilakukan Danny Pomanto.
Menurut mereka, dengan pencopotan serentak para camat itu dikhawatirkan pelayanan ke masyarakat bakal terganggu.
Para ketua RT dan RW yang ikut menyesalkan langkah Danny itu di antaranya Ketua RT 03 RW 011 Kelurahan Kassi-Kassi Firman Mandala dan Junaedi, salah satu Ketua RT di Panakkukang.
"Kami ikut prihatin. Sebab camat-camat itu cukup dihormati masyarakatnya dan selama ini bekerja baik,” ujar Firman. (sal/ian)
BERITA SELENGKAPNYA DI EDISI CETAK HARIAN TRIBUN TIMUR MAKASSAR SENIN (11/6/2018)
Baca: MASYAALLAH! Ustadz Abdul Somad Ungkap Artis Cantik Taubat Karena Kalimat Sederhana Ini
Baca: Muthia Amanda Order Grabcar Malam, Drivernya Cewek Lalu Terjadilah Dialog Kuras Air Mata Ini
Baca: Ardi Bakrie Minta Istrinya Nia Ramadhani Tahu Diri Sebagai Istri Usai Bahas Soal Ini, Kok Bisa?