Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Di Bone, Camat dan Kepala Desa Keciprat Zakat Fitrah, Ini Penjelasan Baznas

Pembagian presentase penyaluran Zakat Fitrah lantaran adanya desakan dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa-desa.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Di Bone, Camat dan Kepala Desa Keciprat Zakat Fitrah, Ini Penjelasan Baznas
Facebook
Postingan pengguna facebook Haeril Kacong yang mempertanyakan pembagian zakat oleh Baznas Bone.

Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muh 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Hasil Keputusan Rapat Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone, nomor 053/BAZNAS-BN/VI/2018 tentang Presentase Penyaluran Zakat Fitrah Disetiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kabupaten Bone tahun 1439 Hijriah/2018 Masehi menimbulkan polemik.

Pasalnya, dalam keputusan tersebut disebutkan camat, kepala Kantor Urusan Agama(KUA) hingga kepala desa/lurah  merupakan salah satu penerima zakat.

Disebutkan persentase penerima zakat fitrah yakni Fakir Miskin sebanyak 50% , Ibnusabil dan Muallaf sebanyak 10%.

Kemudian, Camat dan kepala KUA bakal menerima zakat sebesar 2,5 persen dari persentase pembagian. Sedangkan kepala desa dan lurah menerima zakat 5 persen.

Ketua Baznas Bone, H Zainal yang dikonfirmasi Tribunbone.com terkait pembagian tersebut menjelaskan alasan dirinya memasukkan camat hingga kepala desa sebagai salah satu penerima zakat.

Baca: Segini Takaran Zakat Fitrah dan Infaq di Masjid-masjid Toraja Utara

Baca: Baznas Mamuju Salurkan Zakat Fitrah untuk 2 Ribu Lebih Kaum Dhuafa

Ia menceritakan awalnya pembagian presentase penyaluran Zakat Fitrah lantaran adanya desakan dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa-desa.

"Dalam rapat di Baznas pada 6 Juni 2018 diputuskan persentase penerima zakat, fakir miskin harus 50 persen, kemudian Ibnusabil dan Muallaf sebanyak 10 persen," kata H Zainal kepada tribunbone.com, Minggu (10/6/2018).

Terkait adanya camat hingga kepala desa sebagai salah satu penerima zakat, H Zainal menyebutkan mereka termasuk dalam kategori amil atau pengumpul zakat.

"Diketahui salah satu yang berhak dari 8 golongan menerima zakat itu adalah amil atau pengumpul zakat. Amil di sini terbagi atas tiga yakni pengawas, panitia, dan seksi pengumpulan," jelasnya.

"Nah, pengawas di sini didalamnya terdapat camat, kepala KUA, dan kepala desa atau lurah," tambahnya.

Sekadar informasi, munculnya polemik tentang pembagian zakat fitrah tersebut berawal dari postingan status pengguna facebook Haeril Kacong yang juga diketahui sebagai kepala Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Bone.

Haeril mengaku kaget usai mendapatkan Surat Keputusan (SK) Presentasi Pembagian Zakat Fitrah dari Baznas Bone.

Postingan tersebut kemudian ditanggapi ratusan komentar dari warganet. Sebagian besar kontra atas keputusan Baznas Bone

Berikut 'curhatan' Haeril dilaman facebooknya pada Minggu (10/6/2018):

"Naudjubillahi minjalik… haknya fakir miskin mau dibagi2, kami mohon bagi yg memahami zakat, adakah dalilnya keputusan Baznas Kab. Bone di bawah ini.

Sepengetahuan kami zakat Fitrah peruntukannya hanya 2 yakni fakir dan miskin, tetapi BAZNAS kab. Bone membuat keputusan mau membagi-bagikan haknya fakir miskin.

Khusus kami di Desa Ulubalang, sejak 3 tahun lalu kami tdk perna mau ganggu haknya fakir miskin, hari ini tiba2 ada putusan BAZNAS Kab. Bone mau membagi-bagikan haknya fakir miskin, siapa yg tanggung dosanya? Kalau ada dalilnya mohon bantu kami.

Mengapa camat, kepala KUA, kepala desa/ Lurah mendapatkan bagian mana dalilnya??? Pantasan daerah ini susah maju begini ni modelnya".(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved