Karutan Bantaeng Usul 76 Napi Dapat Remisi Idulfitri
Dari permohonan remisi yang diusulkan tersebut dia menjelaskan bahwa baru ada 52 orang yang telah dikabulkan.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantaeng mengusulkan 76 narapidana untuk diberikan remisi Hari Raya Idulfitri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Muhammad Ishak kepada TribunBantaeng.com, Minggu (10/6/2018).
"Untuk Idulfitri ini kami mengajukan 76 narapidana untuk mendapatkan remisi hari raya," katanya.
Dari permohonan remisi yang diusulkan tersebut dia menjelaskan bahwa baru ada 52 orang yang telah dikabulkan.
Baca: Baca Buku 400 Halaman, Warga Binaan Bisa Dapat Remisi Khusus
Baca: Kalapas Maros Ingin Remisi Juga Diberikan ke Binaan yang Rajin Membaca
Sementara yang lainnya masih dalam proses, sebab pengajuannya dilakukan secara online.
"Kami ajukan ini secara online dan baru 52 yang diterima. Meskipun masih menunggu karena batasnya hingga hari terakhir sebelum lebaran masih bisa diproses," tambahnya.
Menurutnya, dari anggota diusulkan itu ada 72 narapidana laki-laki dan empat narapidana perempuan.
Mereka merupakan napi dari berbagai kasus, untuk yang wanita semua kasus narkoba dan laki-laki terdiri dari penganiayaan, pencurian, pembunuhan, perlindungan anak, dan paling banyak kasus narkoba.(*)