Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karutan Bantaeng Usul 76 Napi Dapat Remisi Idulfitri

Dari permohonan remisi yang diusulkan tersebut dia menjelaskan bahwa baru ada 52 orang yang telah dikabulkan.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
edi hermawan/tribunbantaeng.com
Suasana Rutan Kelas IIB Bantaeng, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantaeng mengusulkan 76 narapidana untuk diberikan remisi Hari Raya Idulfitri.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Muhammad Ishak kepada TribunBantaeng.com, Minggu (10/6/2018).

"Untuk Idulfitri ini kami mengajukan 76 narapidana untuk mendapatkan remisi hari raya," katanya.

Dari permohonan remisi yang diusulkan tersebut dia menjelaskan bahwa baru ada 52 orang yang telah dikabulkan.

Baca: Baca Buku 400 Halaman, Warga Binaan Bisa Dapat Remisi Khusus

Baca: Kalapas Maros Ingin Remisi Juga Diberikan ke Binaan yang Rajin Membaca

Sementara yang lainnya masih dalam proses, sebab pengajuannya dilakukan secara online.

"Kami ajukan ini secara online dan baru 52 yang diterima. Meskipun masih menunggu karena batasnya hingga hari terakhir sebelum lebaran masih bisa diproses," tambahnya.

Menurutnya, dari anggota diusulkan itu ada 72 narapidana laki-laki dan empat narapidana perempuan.

Mereka merupakan napi dari berbagai kasus, untuk yang wanita semua kasus narkoba dan laki-laki terdiri dari penganiayaan, pencurian, pembunuhan, perlindungan anak, dan paling banyak kasus narkoba.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved