Kadinkes Enrekang Divonis 3 Tahun, Plt Bupati: Jadikan Pelajaran Agar Lebih Profesional
Amiruddin, mengaku menyesalkan dan turut prihatin dengan hal yang menimpa salah satu jajarannya tersebut.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG -Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, Marwan Ahmad Ganoko telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam kasus dugaan korupsi, pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kamis (07/06/2018) kemarin.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Enrekang, HM Amiruddin, mengaku menyesalkan dan turut prihatin dengan hal yang menimpa salah satu jajarannya tersebut.
"Tentu kita prihatin dan sangat sesalkan kalau ada aparat yang tersangkut persoalan hukum seperti itu, ini jadi pelajaran untuk kita agar profesional dalam bekerja," kata HM Amiruddin kepada TribunEnrekang.com, Jumat (8/6/2018).
Terkait apakah akan melakukan penggantian terhadap posisi Marwan, HM Amiruddin mengatakan pihaknya masih menunggu putusan yang bersifat inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
"Tugas-tugas pemerintahan harus tetap jalan tapi kalau sudah berhalangan tetap maka haruslah diganti sesuai aturan yang ada, tapi ini kan masih berproses maka kita tunggu saja, saat ini kan jabatannya diisi sementara oleh Pjs," ujarnya.
Ia mengajak seluruh jajarannya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja dengan memperhatikan prinsip hukum agar tak keluar dari koridor yang telah diatur dalam undang-undang.
Selain itu, Ia berharap, agar tak ada lagi pejabat yang terlibat skandal korupsi di Kabupaten Enrekang.
Sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Terkait proses hukum dan penuntasan kasus ini, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang menanganinya," tuturnya. (*)