Tak Kapok 3 Kali Dibui, Residivis Ini Kembali Diringkus Polisi
Tim Resmob Polres Bone meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian sejumlah barang elektronik di Kota Watampone, Kabupaten Bone
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR- Tim Resmob Polres Bone meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian sejumlah barang elektronik di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (6/6/2018) malam.
Mereka adalah Seldi bin Abd Rahman (22), warga Jl. Mangga, Kota Watampone dan rekannya Lukman bin Natmijan (25), warga Jl Husain Jeddawi, Kota Watampone.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara menuturkan pelaku diringkus atas laporan LP/290/ VI / 2018 / SPKT / Polres Bone tertanggal 6 Juni 2018 kemarin.
Mantan ajudan Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono ini menjelaskan salah satu pelaku atas nama Seldi merupakan residivis.
"Pelaku Seldi ini sudah tiga kali masuk dalam Lapas Watampone dalam kasus yang sama," kata AKP Dharma Praditya Negara dalam keterangan tertulisnya kepada tribunbone.com, Kamis (7/6/2018) pagi.
Dikatakannya, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu unit TV merk LG, satu TV Polytron, satu DVD, satu mesin genset dan satu set parametriks.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso, Kota Watampone. (*)