Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi Ingatkan Berbagai Pihak Hormati UU Pers
Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis hingga penyerangan ke kantor media massa kembali terjadi di Indonesia.
Berdasarkan hal itulah, KPJKB bersama elemen pergerakan lainnya kembali menggelar Aksi Kamisan Makassar, Kamis (7/6/2018) sore.
Bertempat di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada Aksi Kamisan Makassar ke-27 ini, mereka menyatakan sikap:
1. Mengecam keras pelaku penggerudukan kantor Radar Bogor dan pengeroyokan terhadap wartawan Radar Papua Nofryanto Terok yang terjadi di Kabupaten Manokwari.
2. Mengecam keras penghapusan paksa foto dan perampasan kartu pers milik Muhammad Iqbal, jurnalis di Lembaga Penerbitan Mahasiswa Suaka UIN Bandung yang dilakukan oknum polisi.
3. Mendesak Kapolri memerintahkan aparatnya untuk serius mengusut dan memproses hukum pelaku penggerudukan Kantor Radar Bogor.
Termasuk memberi sanksi oknum aparat Polrestabes Bandung yang menghapus paksa foto dan mengambil kartu pers milik Muhammad Iqbal, jurnalis di Lembaga Penerbitan Mahasiswa Suaka UIN Bandung.
Juga menangkap pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Radar Papua Nofryanto Terok yang terjadi di Kabupaten Manokwari.
4. Mengingatkan semua pihak agar menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Caranya, siapa saja yang merasa keberatan terkait pemberitaan pers dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau permintaan maaf.
Intimidasi, pengancaman atau tindakan kekerasan terhadap jurnalis maupun institusinya tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
5. Mengimbau para pekerja media tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Aspirasi ini kami anggap vital demi tegaknya kemerdekaan pers, demokrasi dan terpenuhinya hak publik atas informasi.(*)