Dua Jam Mantan Bupati Takalar Dicecar Jaksa dan Hakim di Ruang Sidang
Di ruang persidangan, Burhanuddin Baharuddin dicecar pertanyaan hampir dua jam lebih oleh Majelis Hakim.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, dengan terdakwa mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (07/06/2018).
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Takalar didudukan dalam kursi di pesakitan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang dipimpin langsung Yuli Effendi dan dua hakim anggota lainya.
Di ruang persidangan, Burhanuddin Baharuddin dicecar pertanyaan hampir dua jam lebih oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
JPU menanyakan terkait masalah permohonan izin prinsip yang dikeluarkan Bupati kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Baca: Begini Gaya Mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin Menunggu Sidang
"Permohonan Izin prinsip masuk setelah ada pertemuan di Jakarta. Surat Permohonan izin prinsip waktu itu saya sementara di Makassar, disertai beberapa surat lain. Dan saya ekspoisisi semua," ujarnya.
Setelah itu, surat permohonan diserahkan langsung ke ajudan untuk di bawa ke Kabupaten Takalar lalu disdistribusikan. "Masalah pembebasan lahan saya tidak tau, itu kewenangan Sintap. Termasuk masalah harga . Selama itu pak Camat belum pernah menyammpaikan soal harga," sebutnya.
Sementara untuk kepemilikan lahan di Takalar yang dikuasai oleh Keluarganya diakui Burhanuddin.
Lahan beberapa petak yang masuk dalam pembebasan itu dibeli langsung dari warga.
"Ada satu miliki anak saya, Dua lahan petak dan orangtua saya . Dan adek saya," tuturnya.
Bupati dalam perkara ini didakwa terlibat penjualan lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 Desa, di Kecamatan Mangarabombang, kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat.
Baca: VIDEO: Pengadilan Hadirkan 3 Saksi, Begini Suasana Sidang Tipikor Mantan Bupati Takalar
Keterlibatanya diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.
Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.
Ia juga dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB. (San)