DPRD Selayar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ini
Sekretaris DPRD Andi Aswar, mengatakan mendasari pernyataan semua fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar
Penulis: Nurwahidah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat paripurna di DPRD Selayar, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (31/6/2018).
Dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Selayar Zainuddin, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati tahun 2017.
Pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemerintahan desa, serta Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 tahun 2011, tentang penyelenggaraan administrasi Kependudukan.
Sekretaris DPRD Andi Aswar, mengatakan mendasari pernyataan semua fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar bahwa kedua ranperda disetujui untuk ditetapkan menjadi perda. Hal ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2018.
Sementara Wakil Bupati Kepulauan Selayar menambahkan selama proses pembahasan ranperda tersebut sampai menjadi perda terdapat banyak saran dan pendapat yang disampaikan oleh anggota pansus,
" Yang merupakan masukan yang sangat berarti dan akan menjadi catatan penting serta perhatian serius bagi kami," ucap Zainuddin.