Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mau Daftar PPDB Online atau Offline? Kamu Wajib Baca 4 Hal Berikut

Kemendikbud telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN JOGJA
Ilustrasi PPDB 

4. Sistem Zonasi

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90 persen (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Domisili calon siswa dilakukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Pembagian sistem zonasi antar sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.(*)

Artikel ini telah tayang pada Kompas.com dengan judul "Pendaftaran PPDB Online Segera Dibuka, Ini Peraturannya",

https://edukasi.kompas.com/read/2018/05/28/14314691/pendaftaran-ppdb-online-segera-dibuka-ini-peraturannya.

Penulis : Yohanes Enggar Harususilo

Editor : Yohanes Enggar Harususilo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved