Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita Makassar Diminta Waspadai Pengungsi Gagah Timur Tengah

Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F. Sompie saat jumpa pers bersama Kepala Perwakilan UNHCR di Indonesia Thomas Vargas

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Puluhan imigran dari negara Iran berunjuk rasa di depan kantor perwakilan PBB Jl Jend Sudirman, Makassar, Senin (31/7/2017). Para imigran ini mendesak UNHCR yang membidangi pengungsi untuk segera mengirimkan mereka ke negara tujuannya yakni Australia. Mereka kecewa lantaran sejak 2014 dijanjikan dipindahkan, namun tak kunjung diberangkatkan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Pihak Imigrasi, meminta warga untuk berhati-hati dan menjaga jarak dengan para pengungsi ini. “Jangan sampai, karena ketidaktahuan, kita terlibat kasus hukum,” ujar Putra, mengingatkan.

Para pengungsi ini ditampung lebih karena keputusan dan kesepakatan diplomatik Indonesia dengan negara-negara lain anggota PBB.

Sejatinya, tak ada kewajiban hukum bagi pemerintah Indonesia memberi perlindungan pada pengungsi. Pasalnya Indonesia tidak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi internasional.

Namun, misi diplomatik Indonesia yang taat pada Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang mngakui hak tiap manusia untuk mencari suaka ke negara lain, makanya pemerintah memastikan keperluan dasar pengungsi di wilayahnya terpenuhi.

Pemerintah pun mengeluarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 itu sebagai wujud kebaikan diplomasi internasional Indonesia di mata dunia.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved