Wanita Makassar Diminta Waspadai Pengungsi Gagah Timur Tengah
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F. Sompie saat jumpa pers bersama Kepala Perwakilan UNHCR di Indonesia Thomas Vargas
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Pihak Imigrasi, meminta warga untuk berhati-hati dan menjaga jarak dengan para pengungsi ini. “Jangan sampai, karena ketidaktahuan, kita terlibat kasus hukum,” ujar Putra, mengingatkan.
Para pengungsi ini ditampung lebih karena keputusan dan kesepakatan diplomatik Indonesia dengan negara-negara lain anggota PBB.
Sejatinya, tak ada kewajiban hukum bagi pemerintah Indonesia memberi perlindungan pada pengungsi. Pasalnya Indonesia tidak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi internasional.
Namun, misi diplomatik Indonesia yang taat pada Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang mngakui hak tiap manusia untuk mencari suaka ke negara lain, makanya pemerintah memastikan keperluan dasar pengungsi di wilayahnya terpenuhi.
Pemerintah pun mengeluarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 itu sebagai wujud kebaikan diplomasi internasional Indonesia di mata dunia.