Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Terdakwa Kasus Korupsi SPAM Sulsel 'Bernyanyi' Soal Aliran Dana, Begini Pengakuannya

Sebelum menjelaskan keberadaan dana tersebut, terdakwa Muh Aras yang memberikan kesaksian pertama.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
HASAN BASRI
Terdakwa kasus dugaan korupsi, Andi Kemal dan Muh Aras, membeberkan aliran dana proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus dugaan korupsi, Andi Kemal dan Muh Aras, membeberkan aliran dana proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel.

Di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (24/05/2018), kedunya menyebut dana proyek senilai Rp 2,4 miliar diserahkan ke sejumlah pejabat yang saat ini turut menjadi terdakwa.

Sebelum menjelaskan keberadaan dana tersebut, terdakwa Muh Aras yang memberikan kesaksian pertama.

Dia menceritakan kronologis sehingga uang itu diserahkan kepada Kepala Kasatker Ferry Natsir dan mantan Kasatker Kaharuddin.

Awal mulanya kata Aras mendapat telepon dari Kaharuddin dan meminta agar menghubungi pak Kemal yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Proyek.

Aras pada saat itu berperan sebagai koordinator pengadaan.

Baca: Pengadilan Tangguhkan Penahanan Terdakwa Korupsi SPAM Sulsel, Ini Alasannya

"Awalnya saya ditelpon Kaharuddin yang mulia sejak Agustus 2016 lalu. Kahar suruh saya hubungi Andi Kemal," kata Muh Aras di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Bonar Hariandja.

Setelah Aras menemui Kemal, ia diperintahkan Andi Kemal untuk mencarikan 10 perusahan yang akan melaksanakan proyek pengadaan pipa PVC di 10 Kabupaten di Sulsel.

Singkat cerita, setelah mendapatkan sembilan perusahan ditambah perusahan milik Muh Aras, tanpa melalui proses tender terbuka, tibalah pencairan dana.

"Waktu terbitnya SP2D (Surat perintah pencairan dana) saya langsung temui pak Andi Kemal yang mulia, pak Andi Kemal lalu meminta untuk segera cairan dan diserahkan ke Pak Kahar," sebutnya.

Anggaran itu kemudian dibagi bagi Rp 2.096.700 miliar diserahkan kepada terdakwa Kaharuddin di rumahnya secara bertahap sebanyak dua kali.

Kemudian Rp 796 juta ke Fery.

"Untuk Rp 200 juta saya serahkan kepada Andi Kemar," bebernya.

Sementara Andi Kemal dalam kesaksianya juga membenarkan menyuruh Muh Aras mencari 10 perusahan atas perintah Kaharuddin.

"Saya disuruh pak Kahar dan disuruh hubungi aras cari perusahaan," ujarnya.

Mengenai masalah progres penyelesaikan proyek, Kemal mengaku tidak tahu dan siapa saja yang melaksanakan proyek itu.

Baca: Tidak Cek Fisik, Pegawai SPAM Sulsel Mengaku Tanda Tangan Atas Perintah Kepala Satker

"Setahu saya yang mengerjakan sesuai dengan perusahan yang mendapatkan penunjukan langsung itu," tuturnya.

Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker (SPAM) Sulsel diketahui dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,7 miliar.

Modusnya, KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.

Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.

Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved