VIDEO: Kisah Kakek 88 Tahun Jalani Sidang Pakai Kursi Roda di Makassar
Kakek 88 tahun menjalani persidangan yang kesekian kalinya di pengadilan tersebut.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang Subaeki, kakek berusia 88 tahun
menjadi perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (23/05/2018).
Perawakannya yang begitu lemah dengan tatapan mata yang cukup sayu di atas kursi roda membuat lirih hati para pengunjung persidangan.
"Kasian ya kakek itu," kata salah seorang pengunjung.
Bahkan, sebelum persidangan Subaeki sempat dilarikan ke klinik Pengadilan karena tiba tiba kondisi kesehatanya tidak stabil.
Setelah dirawat, Subaeki langsung dibawa ke ruang persidangan.
Baca: Kelelahan Menunggu Sidang, Kakek Subaeki Tertidur di Atas Kursi Roda
Subaeki merupakan purnawirawan TNI yang dituding memalsukan surat pernyataan atas kepemilikan lahan. Ia dilaporkan seorang pengusaha di Makassar.
Kakek 88 tahun menjalani persidangan yang kesekian kalinya.
Hari ini, ia didudukan di kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Di ruang sidang Subaeki menggunakan kursi roda karena kondisi fisiknya sudah lemah. Selama persidangan ia juga tak pernah bicara, karena pendengaran sudah kurang baik.
Ia tak sendiri. Subarki bersama dengan dua terdakwa lainya yakni, Ketua RT 03, Rudi Dewantoro dan Abul Kadir Jaelani ketua RW 03 Kelurahan Merdekayya Selatan.
Suasana sidang tampak dipenuhi oleh para pengunjung sidang yang memberikan dukungan kepada terdakwa Subaeki yang sudah berusia 88 tahun.
Ruang sidang tiba tiba berubah haru ketika dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, terungkap bahwa surat pernyataan yang dibuat ternyata tidaklah palsu, seperti yang didakwakan Jaksa.
"Surat yang diterbitkan itu sesuai dengan prosedur," kata saksi Rahmatia, selaku pihak Kelurahan Merdekayya Selatan, Kecamatan Makassar.
Baca: Menunggu Lima Jam di PN Makassar, Keluarga Kakek 88 Tahun Kecewa
Adapun saksi yang dihadirkan JPU adalah pihak BPN (bagian pendaftaran) Raja Ali, Pegawai Pemkot, Drs. Adnan, Nurul Hidayat.
Serta yang ahli waris Bahar, dari keluraharan Rahmatiah M.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Burhan Kamma Marausa, bahwa dari keterangan para saksi ini sangat jelas jika dakwaan JPU keliru.
Menurutnya apa yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum justru membuat masyarakat bingung, karena tidak jelas dasar tuduhan pemalsuanya.
"Apa yang dipalsukan, sampai saat ini kami tidak pernah melihat bukti yang bisa diperlihatkan Jaksa bahwa surat itu palsu," tegas Burhan.
Baca: Kasihan, Kakek 88 Tahun Ini Terpaksa Menjalani Sidang dengan Kursi Roda, Begini Kasusnya!
Setelah selesai pemeriksaan saksi, suasana sidang tiba-tiba riuh karena pengunjung yang datang memberikan dukungan kepada Subaeki.
"Hidup Subaeki hidup Subaeki," teriakan para pengunjung sidang. Seketika warga langsung mendekati Subaeki sembari memeluk dirinya yang sedang duduk di atas kursi roda.(san)