Kasihan, Kakek 88 Tahun Ini Terpaksa Menjalani Sidang dengan Kursi Roda, Begini Kasusnya!
Karena kondisi fisik dari kakek Subaeki tak lagi sehat dan kuat jalan, ia terpaksa mengunakan kursi roda.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sungguh memiriskan nasib dari Subaeki. Seorang kakek tua ini harus berurusan dengan kasus hukum hingga membawanya ke pengadilan.
Subaeki terpaksa harus menjalani persidangan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Kamis (03/05/2018).
Lantas perkara apakah yang melibatkan kakek tersebut di pengadilan? Cek per cek, kasus hak kepemilikan tanah.
Ya, kakek berusia 88 tahun tersebut didakwa atas pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah yang beralamat di Jl Veteran Utara nomor 318/386, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar.
Baca: Piala Indonesia 2018, PSM di Grup 15, Pertama Lawan Klub Ini? Berikut Komentar Robert
Dugaan pemalsuan surat pernyataan tersebut dilaporkan oleh seorang pengusaha di Makassar atas nama Deny Irawan.
Subaeiki tak sendiri. Purnawirawan TNI ini duduk di kursi persakitan bersama dengan dua terdakwa lainnya.
Keduanya adalah Ketua RT 03, Kelurahan Maradekaya, Rudi Dewantoro dan Abul Kadir Jaelani ketua RW 03 Kelurahan Maradekaya Selatan.
Pakai Kursi Roda
Karena kondisi fisik dari kakek Subaeki tak lagi sehat dan kuat jalan, ia terpaksa menjalani persidangan dengan mengunakan kursi roda.
Baca: Lihat Videonya, Jadi Biang Kekalahan Tim, Kiper Bayern Muenchen Ditinggal Sendirian di Lapangan
Kursi roda tersebut disiapkan keluarganya. Ia hadir dengan mengenakan peci dan handuk kecil berwarna putih. Ia memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
"Ia didakwa atas dugaan pemalsuan surat pernyataan atas kepemilikan tanah seluas 160 meter persegi di Jl Veteran Utara nomor 318/386, Kelurahan Maradekaya di Kecamatan," kata Anak terdakwa Heru Suwondo (48).
Subaeki berurusan dengan hukum ini atas laporan seorang pengusaha di Makassar sejak 2017 lalu di Markas Polda Sulsel.