Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Makassar Limpahkan Berkas Kepala Unit BPLP ke Pengadilan Pekan Ini

Kejaksaan juga akan melimpahkan berkas salah satu rekanan proyek yang ikut diamankan Polda Sulsel yakni Malik Arif.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP), Disperindag Sulsel, Nur Asikin segera diadili di meja persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Pejabat Pemprov Sulsel ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kepolisian Daerah Sulsel.

"Minggu ini kita sudah limpahkan berkas tersangka ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi kepada Tribun.

Selain Nur Asikin, Kejaksaan juga akan melimpahkan berkas salah satu rekanan proyek yang ikut diamankan Polda Sulsel yakni Malik Arif.

Baca: Kepala Unit UPTD BPLP Sulsel Terpaksa Puasa di Rutan Makassar

Nur Asikin ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Kepolisian Daerah Sulsel. Nur Asikin tak sendiri.

Ia bersama Malik Arif, salah satu rekanan proyek yang terjarinh OTT.

OTT ini dilakukan setelah tim terima laporan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Asikin dan Malik terjadi di UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Perdagangan.

Ketika tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda melakukan OTT berhasil temukan uang 350 juta dan diruangan terpisah, ditemukan 83,600 juta rupiah.(San)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved