Divonis 3 Bulan Penjara, Anggota DPRD Sidrap Ini Pikir-pikir
Namun Sudarmin tak perlu menjalani pidana penjara tersebut, melainkan hanya diwajibkan membayar denda.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Anggota DPRD Sidrap, Sudarmin divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Rabu (23/5/2018) sore.
Namun Sudarmin tak perlu menjalani pidana penjara tersebut, melainkan hanya diwajibkan membayar denda.
Politisi Partai Demokrat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar materi kampanye, saat mengampanyekan calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU), di Desa Wanio, Kecamatan Panca Lautang, belum lama ini.
Menanggapi vonis hakim tersebut, Sudarmin mengaku masih pikir-pikir.
"Kami nyatakan pikir-pikir yang mulia atas putusan itu," kata Sudarmin, dalam sidang tersebut.
Senada dengan Sudarmin, jaksa penuntut umum (JPU) juta menyatakan hal demikian.
"Kami masih pikir-pikir atas vonis tersebut, apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Jelasnya, kami akan pelajari dahulu vonis ini," ujar JPU dalam kasus tersebut, Ahmad Imam Lahaya kepada TribunSidrap.com usai sidang.
Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Brelly Yuniar, didampingi Rahmi Dwi Astuti dan Firmansyah Irwan memberi waktu maksimal tiga hari kepada Sudarmin dan JPU, apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.
Sekadar diketahui, Sudarmin diadili atas laporan aktivis Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Bermartabat, Rusli Kaseng kepada Panwaslu Sidra