Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bank Indonesia Naikkan Limit Uang Elektronik Jadi Rp 2 Juta

Direktur Bidang Sistem Pembayaran Uang Rupiah BI KP Sulsel, Amalison Sembiring membenarkan hak tersebut.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
tribun timur/muhammad abdiwan
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bersama pihak perbankan melakukan Sosialisasi penggunaan uang elektronik (Unik) di gerbang Galuku Bodoa lurusan Jl AP Pettarani Makassar Jumat (22/9). Mulai Oktober 2017, pemerintah akan memberlakukan sistem transaksi non-tunai di seluruh gerbang tol demi mengurangi kemacetan sebagai imbas dari transaksi di pintu tol. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Makin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap uang elektronik, Bank Indonesia (BI) menaikkan limit atau batas maksimal uang elektronik (Unik) non registered dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.

Hal ini ditetapkan setelah BI merevisi aturan uang elektronik dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang berlaku sejak 4 Mei 2018.

Direktur Bidang Sistem Pembayaran Uang Rupiah BI KP Sulsel, Amalison Sembiring membenarkan hak tersebut.

Saat dihubungi Rabu (23/5/2018) ia menuturkan, aturan diubah lantaran kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan uang elektronik sangat meningkat.

"Ini terutama setelah pemerintah mewajibkan pembayaran jalan tol untuk menggunakan uang elektornik berbasis kartu," katanya.

"Dengan adanya peningkatan batas maksimum ini, maka masyarakat tidak perlu sering isi ulang, sehingga memudahkan pengunaan uang elektronik," lanjutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved