Bank Indonesia Naikkan Limit Uang Elektronik Jadi Rp 2 Juta
Direktur Bidang Sistem Pembayaran Uang Rupiah BI KP Sulsel, Amalison Sembiring membenarkan hak tersebut.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Makin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap uang elektronik, Bank Indonesia (BI) menaikkan limit atau batas maksimal uang elektronik (Unik) non registered dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.
Hal ini ditetapkan setelah BI merevisi aturan uang elektronik dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang berlaku sejak 4 Mei 2018.
Direktur Bidang Sistem Pembayaran Uang Rupiah BI KP Sulsel, Amalison Sembiring membenarkan hak tersebut.
Saat dihubungi Rabu (23/5/2018) ia menuturkan, aturan diubah lantaran kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan uang elektronik sangat meningkat.
"Ini terutama setelah pemerintah mewajibkan pembayaran jalan tol untuk menggunakan uang elektornik berbasis kartu," katanya.
"Dengan adanya peningkatan batas maksimum ini, maka masyarakat tidak perlu sering isi ulang, sehingga memudahkan pengunaan uang elektronik," lanjutnya. (*)