Yang Mana Duluan? Sahur Atau Mandi Junub Dulu? Simak Penjelasan Berikut Lengkap Dalilnya
Di bulan yang suci ini, umat beriman diwajibkan untuk menjalankan puasa sebagaimana umat-umat terdahulu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu tanda orang beriman (Mukmin) adalah memasuki Bulan Suci Ramadan dengan suka cita.
Amalan selama Ramadan ini berlipat ganda pahalanya.
Di bulan yang suci ini, umat beriman diwajibkan untuk menjalankan puasa sebagaimana umat-umat terdahulu.
Baca: Jenderal Tito Suruh Teroris Bunuh Diri, Jawabannya Mengejutkan! Najwa Shihab: Astagfirullah
Konsepsi umum tentang puasa yang disepakati khalayak adalah menahan segala yang membatalkan sejak subuh hingga waktu berbuka puasa atau maghrib.
Baca: Sayur Wajib Ada, Ini Menu Favorit Sahur dan Buka Puasa Puteri Parawisata Sulsel
Apa saja yang membatalkan?
Baca: Peringatan untuk Anak Kos: Jangan Makan Nasi Campur Mi Instan dan Telur saat Sahur
Banyak, mulai dari makan, minum, mengeluarkan mani (sperma) dengan sengaja hingga berhubungan badan (bahkan bagi suami-istri).
Kalau sudah malam atau bukan waktu puasa, makan, minum dan berhubungan badan bagi suami-istri boleh dilakukan.
Namun, ada juga yang bingung dan tidak tahu, setelah berhubungan badan antara suami-istri di bulan ramadan, apa yang harus dilakukan setelahnya agar tetap afdal puasanya.
Mandi junub dahulu atau sahur terlebih dahulu?

Baca: Ramadan 2018 - Ternyata ini Cara Mandi Junub yang Benar Bagi Wanita
Tribunwow.com melansir dari NU Online, sebetulnya tidak ada aturan yang melarang untuk langsung santap sahur sebelum mandi junub.
Sebab hal tersebut bukan tergolong aktivitas yang dilarang bagi orang junub.
Sehingga tidak ada keharusan mana yang lebih didahulukan antara mandi junub terlebih dahulu atau langsung makan sahur.
Perlu diketahui, orang yang junub hanya dilarang melakukan 5 hal ini saja. Yaitu, shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.
Aktivitas yang dilarang bagi orang junub sendiri, disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja’ dalam Matn al-Taqrib sebagai berikut:
وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ اّلصَّلَاةُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَالُّلبْثُ فِي الْمَسْجِدِ