Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jika Masih Mau Persoalkan Putusan KPU Makassar, Hamid Awaluddin Bilang Tinggalkan Saja Indonesia

"... itu berarti mempersoalkan pelaksanaan hukum, mempersoalkan orang yang menegakkan hukum,” tegas Hamid Awaluddin.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: AS Kambie
SALDY
Hamid Awaluddin 

“Saran saya, segeralah rekonsiliasi para tim pendamping, duduk bersama. KPU memediasi para tim pendamping, bukan hanya para calon kandidat saja. Pendamping, pendukung, dan tim hukum duduk bersama, kan katanya kedua pihak mau majukan Makassar. Harus ada penengah di sini, dan KPU harus melakukan itu,” jelas Hamid.

Pilwali Makassar: Appi-Cicu Vs Kolom Kosong

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dipastikan hanya akan diikuti satu Pasangan Calon (Paslon) yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Hal ini menyusul keluarnya putusan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Rabu (16/5/2018) yang memastikan tidak mengikuti putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar.

Sebelumnya Panwaslu Makassar telah menggelar sidang sengketa yang kemudian memerintahkan KPU mengembalikan status Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai Paslon.

Putusan Panwaslu ini pun bertentangan dengan putusan PT TUN dan MA yang telah mendiskualifikasi DIAmi sebagai Paslon karena melanggar UU No 10 Pasal 71 Ayat 3 Tahun 2016 tentang pemanfaatan program pemerintahan yang menguntungkan dirinya sebagai Paslon petahana.

Dari berbagai pertimbangan akhirnya KPU Makassar tetap berpedoman dengan putusan MA :

1. Keputusan KPU Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 dan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dapat dimintakan pembatalan.

2. Putusan Panwas Kota Makassar atas Objek Sengketa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tersebut, dinyatakan tidak berhubungan dengan ketentuan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dimana ayat tersebut menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja

3. Berdasarkan pasal 154 ayat 10 UU No.10/2016 secara tegas menyebutkan "Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat Final dan Mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

Appi Cicu Tambah Gencar Sosialisasi

Tim pemenangan Appi-Cicu tak ingin kecolongan di Hari Pencoblosan Pilwali Makassar 27 Juni mendatang.

Meski telah dipastikan melawan kolom kosong, langka antisipasi tetap menjadi perhatian serius.

Salah satunya dengan menyiapkan saksi berlapis di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Waktu kita sangat terbatas, gerakan-gerakan untuk menggagalkan Appi-Cicu menjadi walikota masih terlihat jelas. Itulah sebabnya kita akan merekrut saksi berlapis, dari 10 partai dan simpul relawan akan dilibatkan. Kalkulasi kita, setidaknya ada 50 orang saksi di TPS. Baik saksi inti maupun pendukung dengan tugas yang berbeda," kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Appi Cicu, Rahman Pina, saat menggelar pertemuan dengan awak media di Coffehuis, Kawasan Pasar Segar Panakkukang, Kamis (17/5/2018) malam.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved