Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbukti Korupsi, Bekas Direktur PD Pasar Raya Makassar Divonis 20 Bulan

Terdakwa yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya disebut turut menerima hadiah.

Penulis: Hasan Basri | Editor: AS Kambie
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam (peci hitam) 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan pidana 1 tahun delapan bulan atau 20 bulan penjara terhadap mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur.

Terdakwa yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya disebut turut menerima hadiah.

Ia juga didakwa melakukan penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong.

Baca: Eks Dirut PD Pasar Raya Makassar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Sesuai dengan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa divonis selama satu tahun delapan bulan (1,8) penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Ahmad Yani, Kamis (17/05/2018).

Tidak hanya pidana penjara, Rahim Bustam juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Tapi, jika tak mampu membayar, maka diganti satu bulan kurungan.

Ahmadyani mengaku putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.

Baca: Tiga Pegawai PD Pasar Raya Makassar akan Bersaksi dalam Kasus Korupsi

"Sementara kita masih pikir pikir selama tujuh hari sesuai dengan batas waktu yang diberikan hakim. Apakah ajukan banding atau menerima putusan itu," ujarnya.

Adapun Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.

Kasus ini berawal saat yang bersangkutan Kepala Pasar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.

Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari beberapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved