Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Pegawai PD Pasar Raya Makassar akan Bersaksi dalam Kasus Korupsi

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassat, Ahmad Yani, pada sidang berikutnya bakal menghadirkan tiga orang saksi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SALDY
Dirut PD Pasar Rahim Bustan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR -Sidang kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur, Makassar dengan terdakwa, Rahim Bustam masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pun kembali mengagendakan persidangan terdakwa masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassat, Ahmad Yani, pada sidang berikutnya bakal menghadirkan tiga orang saksi.

"Saksinya dari pegawai PD Pasar,"kata Ahmad Yani kepada Tribun, Kamis (25/01/2018).

Terdakwa Rahim Bustam merupakan Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada saat dirinya menjabat sebagai Dirut PD Pasar Raya Makassar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved