Tiga Pegawai PD Pasar Raya Makassar akan Bersaksi dalam Kasus Korupsi
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassat, Ahmad Yani, pada sidang berikutnya bakal menghadirkan tiga orang saksi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR -Sidang kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur, Makassar dengan terdakwa, Rahim Bustam masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pun kembali mengagendakan persidangan terdakwa masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassat, Ahmad Yani, pada sidang berikutnya bakal menghadirkan tiga orang saksi.
"Saksinya dari pegawai PD Pasar,"kata Ahmad Yani kepada Tribun, Kamis (25/01/2018).
Terdakwa Rahim Bustam merupakan Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada saat dirinya menjabat sebagai Dirut PD Pasar Raya Makassar