Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan, Panwaslu Bone Imbau Calon Taat Aturan

Sejumlah potensi pelanggaran kampanye rawan dilakukan seperti pemberian zakat, infak, dan sedekah.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
handover
Ketua Panwaslu Bone, Hj Jumriah 

Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muh

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Memasuki bulan suci Ramadan, sejumlah potensi pelanggaran kampanye rawan dilakukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Olehnya itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mengingatkan pasangan calon (paslon) untuk senantiasa menaati aturan kampanye.

"Kami Panwaslu Kabupaten Bone mengimbau partai politik, paslon, tim kampanye, relawan paslon, para stakeholder, camat, kepala desa, dan semua pihak untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dengan menaati aturan kampanye dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang dengan undang-undang," kata Ketua Panwaslu Bone, Hj Jumriah, Kamis (17/5/2018).

Baca: Ramadan, Panwaslu Enrekang Ingatkan Muballigh Tak Kampanye Saat Ceramah

Baca: Korban Kampanye, Anggota DPRD Sidrap Disidang di Pengadilan

Hj Jumriah menyebut sejumlah potensi pelanggaran kampanye rawan dilakukan seperti pemberian zakat, infak, dan sedekah.

"Parpol, paslon, tim kampanye, dan semua pihak dilarang memberikan sumbangan dengan mengatasnamakan parpol, paslon termasuk menyebut nomor urut, dibolehkan hanya menyebutkan nama pemberi," jelasnya.

Selain itu, Panwaslu Bone juga mengingatkan tim kampanye atau relawan calon untuk tidak melakukan kampanye dengan membagikan bahan atau alat peraga kampanye di tempat ibadah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved