Ramadan, Panwaslu Bone Imbau Calon Taat Aturan
Sejumlah potensi pelanggaran kampanye rawan dilakukan seperti pemberian zakat, infak, dan sedekah.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Memasuki bulan suci Ramadan, sejumlah potensi pelanggaran kampanye rawan dilakukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Olehnya itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mengingatkan pasangan calon (paslon) untuk senantiasa menaati aturan kampanye.
"Kami Panwaslu Kabupaten Bone mengimbau partai politik, paslon, tim kampanye, relawan paslon, para stakeholder, camat, kepala desa, dan semua pihak untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dengan menaati aturan kampanye dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang dengan undang-undang," kata Ketua Panwaslu Bone, Hj Jumriah, Kamis (17/5/2018).
Baca: Ramadan, Panwaslu Enrekang Ingatkan Muballigh Tak Kampanye Saat Ceramah
Baca: Korban Kampanye, Anggota DPRD Sidrap Disidang di Pengadilan
Hj Jumriah menyebut sejumlah potensi pelanggaran kampanye rawan dilakukan seperti pemberian zakat, infak, dan sedekah.
"Parpol, paslon, tim kampanye, dan semua pihak dilarang memberikan sumbangan dengan mengatasnamakan parpol, paslon termasuk menyebut nomor urut, dibolehkan hanya menyebutkan nama pemberi," jelasnya.
Selain itu, Panwaslu Bone juga mengingatkan tim kampanye atau relawan calon untuk tidak melakukan kampanye dengan membagikan bahan atau alat peraga kampanye di tempat ibadah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-panwaslu-bone-hj-jumriah_20180517_144400.jpg)