Perda Retribusi Jasa Usaha Akan Diperbarui, Ikuti Inflasi dan Kenaikan Harga
Pemprov berupaya merampungkan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
"Ini harus menjadi perhatian dari dinas perhubungan, sebab sesuai aturan harus diserahkan. Sekali lagi kita tak boleh memungut retribusi tanpa dasar hukum. Jika aturan ini selesai harus segera diselesaikan," lanjutnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh menambahkan tujuan pelaksanaan workshop ini untuk memantapkan dan mensinkronisasi materi ranperda sebelum dibahas bersama Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian keuangan dan Kemendagri.
"Sehingga tercipta ranperda yang berkualitas tanpa ada tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat dan kabupaten-kota. Termasuk mengakomodir jenis dan objek baru retribusi jasa usaha yang sebelumnya belum diatur dalam perda," tambahnya.
Dalam workshop ini, hadir pemateri Direktur Pendapatan Kemendagri Asran Latief, Pejabat Sekda Sulsel, Tautoto Tanaranggina dan Kepala Biro Hukum dan HAM Sulsel, A Muh Reza.
Pesertanya berasal dari kabupaten-kota, SKPD provinsi dan instansi atau stakeholder terkait lainnya. (*)