Perda Retribusi Jasa Usaha Akan Diperbarui, Ikuti Inflasi dan Kenaikan Harga
Pemprov berupaya merampungkan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulsel terus berupaya merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Salah satunya melalui workshop yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Hotel Clarion Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (16/5/2018).
Perda tersebut diubah karena sudah tak sesuai dengan kondisi terkini.
Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel, Tautoto Tanaranggina, mengatakan perubahan Perda ini dilakukan dengan beberapa alasan.
Seperti adanya beberapa peraturan perundang-undangan terkait perda ini yang sudah dihapus, dicabut, diganti, dan ditambah.
"Selain itu ada pelimpahan kewenangan baru yang diterima provinsi dari kabupaten-kota akibat berlakunya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yaitu retribusi pengelolaan terminal tipe B. Serta adanya retribusi baru yang belum diatur seperti rumah susun sederhana sewa dan penyadapan getah pinus," kata Tautoto dalam rilisnya, Rabu (16/5/2018).
Kepala Bapenda Sulsel ini menyebutkan tarif retribusi jasa usaha yang berlaku saat ini layak direvisi karena biaya pengelolaan ikut meningkatkan seiring pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kenaikan harga.
Ditambah peningkatan perkapita masyarakat Sulsel selama 5 tahun terakhir.
Diketahui, saat ini Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha telah berlaku selama lebih 6 (enam) tahun sejak diberlakukan secara efektif pada 13 Januari 2012 lalu.
Sejak diberlakukan, penerimaan yang bersumber dari retribusi jasa usaha berkontribusi terhadap total retribusi daerah rata-rata sebesar 22 persen.
"Potensi pendapatan Rp 18 miliar bisa naik menjadi Rp 24 miliar, termasuk potensi dari getah pinus yang bisa mencapai Rp 2 miliar. Perda ini kemudian di dorong ke DPRD prosesnya memakan 2 bulan tetapi berharap tahun ini," ungkapnya.
Adapun komposisi persentase penerimaan retribusi jasa usaha terdiri dari 70 persen retribusi pemakaian kekayaan daerah, 25 persen dari retribusi penjualan produksi usaha daerah, 1,75 persen dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga, 2 persen dari retribusi layanan kepelabuhanan.
Khusus untuk pengelolaan terminal tipe B, saat ini proses penyerahan dari kabupaten-kota ke provinsi masih berproses.
Masih ada beberapa daerah yang enggan menyerahkan aset dan personil yang ada di terminal yang melayani angkutan antar kabupaten-kota dalam provinsi ini.