Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bahas Ini, Kepala Disdik Luwu Utara Kumpul Kepsek

TPP bagi pejabat struktural lingkup Dinas Pendidikan dan sekolah dibayar sesuai beban kerja, kehadiran, dan jam kerja.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
chalik mawardi/tribunlutra.com
Dinas Pendidikan Luwu Utara membahas TPP dengan kepala UPT, TK, SD, SMP hingga staf status ASN, Rabu (16/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Tunjangan penghasilan pegawai (TPP) kini diberlakukan di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Penerapan TPP pun berlaku bagi Dinas Pendidikan dan jajarannya. Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara, Jasrum, mengundang kepala UPT, TK, SD, SMP hingga staf status ASN.

Mereka dikumpul di Aula Dinas Pendidikan, Jl Simpurusiang, Masamba, Rabu (16/5/2018).

Baca: Tunjangan Pegawai 5 Bulan Nunggak, Ini Penjelasan Kepala DPKD Luwu Timur

Baca: Sudah Lima Bulan Tunjangan Pegawai di Luwu Timur Belum Dibayar, DPRD Heran

Jasrum mengatakan, TPP bagi pejabat struktural lingkup Dinas Pendidikan dan sekolah dibayar sesuai beban kerja, kehadiran, dan jam kerja.

"Untuk itu saya harapkan kepala sekolah lebih aktif untuk mengecek kehadiran mereka. Kalau ada yang bermain dengan pengawainya saya beri sanksi tegas," kata Jasrum.

Ia juga berpesan agar ASN aktif melakukan absen, baik absen manual maupun elektronik. "Salah satu tujuan pemberian TPP adalah untuk meningkatkan kedisiplian pegawai," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved