Bahas Ini, Kepala Disdik Luwu Utara Kumpul Kepsek
TPP bagi pejabat struktural lingkup Dinas Pendidikan dan sekolah dibayar sesuai beban kerja, kehadiran, dan jam kerja.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Tunjangan penghasilan pegawai (TPP) kini diberlakukan di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penerapan TPP pun berlaku bagi Dinas Pendidikan dan jajarannya. Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara, Jasrum, mengundang kepala UPT, TK, SD, SMP hingga staf status ASN.
Mereka dikumpul di Aula Dinas Pendidikan, Jl Simpurusiang, Masamba, Rabu (16/5/2018).
Baca: Tunjangan Pegawai 5 Bulan Nunggak, Ini Penjelasan Kepala DPKD Luwu Timur
Baca: Sudah Lima Bulan Tunjangan Pegawai di Luwu Timur Belum Dibayar, DPRD Heran
Jasrum mengatakan, TPP bagi pejabat struktural lingkup Dinas Pendidikan dan sekolah dibayar sesuai beban kerja, kehadiran, dan jam kerja.
"Untuk itu saya harapkan kepala sekolah lebih aktif untuk mengecek kehadiran mereka. Kalau ada yang bermain dengan pengawainya saya beri sanksi tegas," kata Jasrum.
Ia juga berpesan agar ASN aktif melakukan absen, baik absen manual maupun elektronik. "Salah satu tujuan pemberian TPP adalah untuk meningkatkan kedisiplian pegawai," katanya.(*)