Pilkada Bantaeng 2018
Cabup Bantaeng Dilarang Kampanye di Masjid, Jika Melanggar Disanksi Ini
Sanksi berupa diskualifikasi pun menanti para calon jika menyumbang dengan menyertakan unsur Paslon.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Panwaslu Kabupaten Bantaeng mewarning calon Bupati Bantaeng saat masuk Ramadan 2018.
Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh mengimbau Paslon agar tidak melakukan kampanye di Masjid.
"Kami meminta agar Paslon tidak kampanye di Masjid. Mari kita menjaga kesucian Ramadan dengan menaati etika kampanye," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Selasa (15/5/2018).
Pihaknya membolehkan jika ada Cabup yang ingin menyumbang pada masjid, tetapi tidak boleh disertai dengan embel-embel kandidat. Sebab itu dianggap mempengaruhi pemilih.
Baca: Sore-sore, Andi Ugi Kampanye di Lamalaka Bantaeng
Baca: Kampanye di Bua, Basmin Mattayang Doakan Korban Teror Bom di Surabaya
Begitupun mereka yang ingin bersedekah. Secara aturan tetap dibolehkan yang pasti diluar dari unsur kampanye.
"Silahkan yang mau menyumbang atau sedekah, itu tidak dilarang. Yang salah itu kalau menyertai nama kandidat ataupun nomornya saat menyumbang," tuturnya.
Sanksi berupa diskualifikasi pun menanti para calon jika menyumbang dengan menyertakan unsur Paslon, secara massif pada lebih dari empat kecamatan.
"Jika ini kami dapati, maka kami bisa merekomendasikan ke Bawaslu Sulsel untuk didiskualifikasi, jika memenuhi unsur, terstruktur, sistematis dan massif," tuturnya. (*)