Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilwali Makassar 2018

Panwaslu Makassar Kabulkan Gugatan DIAmi, Ini Kata Khaerul Mannan

Ia pun mengaku heran jika ada putusan peradilan atau putusan Mahkamah Agung (MA) dikoreksi oleh lembaga lain.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Komisioner KPU Sulsel Khaerul Mannan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar mengabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), Minggu (13/5/2018).

Panwaslu Makassar menerima permohonan DIAmi menjadi pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar pada Pilwali Makassar 2018. Sebelumnya, pasangan DIAmi sudah di diskualifikasi. DIAmi didiskualifikasi atas putusan MA.

Terkait keputusan Panwaslu Makassar, Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Khaerul Mannan, Minggu (13/5/2018) berpendapat bahwa sepengetahuan dan sepemahamannya, putusan peradilan hanya dapat dikoreksi oleh lembaga itu sendiri.

"Kalau sepengetahuan pemahaman saya, putusan peradilan itukan koreksinya berjenjang, bertingkat, dan yang bisa mengoreksi itukan lembaga peradilan yang sama," katanya.

Baca: Soal Nasib DIAmi, KPU Makassar bakal Konsultasi ke KPU Sulsel

Baca: Sengketa Pilwali-Tim Hukum DIAmi: KPU Tak Boleh Kasasi

Ia pun mengaku heran jika ada putusan peradilan atau putusan Mahkamah Agung (MA) dikoreksi oleh lembaga lain atau lembaga yang bukan peradilan.

"Jadi kalau ada lembaga lain diluar peradilan yang mengoreksi keputusan diluar daripada peradilan tentu dipertanyakan. Darimana dasarnya," ujarnya.

"Langkah-langkah yang diambil adalah mengkaji dulu (putusan Panwaslu Makassar) walaupun pada prinsipnya putusan panwas sifatnya hanya administrasi. Keputusan arahnya kemana belum kita tahu karena belum kita kaji," jelasnya.

Kapan batas akhir mengkaji keputusan panwaslu? Khaerul mengatakan tentu sebelum batas akhir pelaksanaan eksekusi putusan.

Namun terkait apakah KPU tetap mensosialisasikan satu pasangan calon atau calon lawan kolom kosong pada pilwali 2018, Khaerul mengaku tak punya kewenangan menjawab. Menurut Khaerul, kewenangan itu ada sama KPU Makassar.

"Itu wilayah teknis Makassar," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved