Pilwali Makassar 2018
Soal Nasib DIAmi, KPU Makassar bakal Konsultasi ke KPU Sulsel
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Makassar, Syarief Amir via telpon, Minggu (13/5/2018).
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan memutuskan nasib Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) setelah menemui komisioner KPU Sulsel.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Makassar, Syarief Amir via telpon, Minggu (13/5/2018).
Amir mengatakan akan melakukan konsultasi ke KPU Sulsel paling lambat, Senin (13/5/2018).
"Kami konsultasi dulu ke KPU Sulsel, nanti komisioner KPU Sulsel yang konsultasi ke KPU RI," katanya.
KPU Makassar punya waktu memutuskan paling lambat Rabu (16/5/2018).
Saat ini ada dua putusan untuk KPU Makassar.
Pertama, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan kepada KPU Makassar untuk mendiskualifikasi DIAmi.
Sedangkan, putusan kedua yakni dari Panitia Pengawas (Panwas) Kota Makassar yang memerintahkan kepada KPU Makassar untuk mengembalikan DIAmi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. (*)