VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Ajukan Praperadilan, Ini Kata Kuasa Hukum Simpatisan Dollah Mando
laporan yang ditujukan terhadap kliennya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Amiruddin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Kuasa hukum Hj Suharti, simpatisan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU), Ibrahim mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Polres Sidrap untuk menguji penangkapan kliennya sesuai KUHAP atau tidak.
Suharti sebelumnya diamankan Polres Sidrap yang kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca: BREAKING NEWS : Simpatisan FATMA Unjuk Rasa, Poros Sidrap-Parepare Lumpuh Total
"Kami ingin melihat apakah penangkapan klien kami sudah sesuai dengan KUHAP atau tidak," kata Ibrahim kepada TribunSidrap.com, Jumat (11/5/2018).
Ibrahim menambahkan, laporan yang ditujukan terhadap kliennya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sehingga menurut Bram sapaannya, perlu meminta klarifikasi maupun penjelasan ahli.
"Setidaknya ada keterangan dari ahli bahasa terlebih dahulu, sebelum klien kami ditangkap," ujarnya.
Simak videonya.