Pemkab Selayar Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah maka perlu pengaturan pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Pemkab Selayar, Arfang Arief membuka sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (11/5/2018).
Kegiatan bekerja sama dengan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Sulsel dihadiri 76 peserta terdiri atas PA, KPA, PPK, Pokja pengadaan, dan pejabat pengadaan lingkungan Pemda Kepulauan Selayar.
Arfang Arief mengatakan pengadaan barang jasa pemerintah mempunyai peran penting di dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
"Untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah maka perlu pengaturan pengadaan barang dan jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya," tuturnya.
"Juga berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan menengah, serta pembangunan yang berkelanjutan," lanjutnya.
Dikatakan, sosialisasi ini juga merupakan bagian dari pengadaan program Pemkab Selayar yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
"Sehingga aparatur yang ditugaskan nantinya dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat mengetahui tugas dan fungsi sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa," tambahnya.(*)