Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas Lingkungan Hidup Sulsel Bahas Dokumen Adendum Andal PLTU Barru, Ini Tujuannya

Pembahasan Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Pemanfaatan Limbah B3 PLTU Barru

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Suasana Rapat pembahasan Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL PLTU Barru oleh Tim Teknis Dinas Lingkungan Hidup Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Rabu (9/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldi Irawan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rapat pembahasan Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Barru, Rabu (8/5/2018).

Rapat pembahasan Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Pemanfaatan Limbah B3 PLTU Barru tersebut dilangsungkan di ruang rapat lantai 4, DLH Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar.

Pembahasan dokumen sedianya digelar dua hari. Pada hari pertama, Rabu (9/5/2018), rapat dipimpin Kepala Bidang Amdal DLH Provinsi Sulsel Ir H Abdul Muis didampingi Ketua Tim Teknis Amdal Sulsel Faisal dan menghadirkan Tim Penilai Amdal DLH Sulsel.

Tim Teknis beranggotakan pakar di bidang keahlian masing-masing. Hadir di antaranya Prof Dr Ir Ambo Tuwo (ahli biota perairan), Prof Dr Anwar Daud (ahli kesehatan lingkungan), Dr Andi Aladdin (ahli kimia), Dr Syakir (ahli kimia), Dr Bustan (ahli geologi), dan lainnya.

Salah satu Tim Teknis Prof Anwar Daud yang juga Guru Besar FKM Unhas mengkritisi ketiadaan kajian khusus yang menampilkan prediksi sebaran debu atau fly ashes dari cerobong asap yang dihasilkan PLTU Barru.

"Analisis terkait sebaran debu ini sangat penting, karena bakal berdampak penting bagi kesehatan masyarakat. Dan saya juga inginkan analisis risiko kesehatan lingkungan," kata Anwar Daud.

Sementara Faisal, menambahkan, pembahasan dokumen oleh Tim Teknis dimaksudkan untuk memperbaiki dan menambahkan kajian lingkungan dalam dokumen tersebut.

"Pembahasan ini bagian dari upaya pemerintah, sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan lingkungan hidup. Agar setelah keluar izin lingkungan, pihak pemrakarsa bisa mematuhi dan menjalankan usaha sesuai aturan," ujarnya.

Pembahasan dokumen ini masih akan dilanjutkan pada Jumat (11/5/2018) dengan sidang dilakukan Tim Komisi Amdal yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat, aparatur desa, tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah Kabupaten Barru.

Pihak pemrakarsa dari Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL ini adalah PT PLN (Persero) Pembangkitan dan Penyaluran Sulawesi Sektor Pembangkitan Tello Unit PLTU Barru. Dokumen disusun PT Andal Persada Utama Raya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved