Pilwali Parepare
Tim Taufan-Pangerang Tuding Pendalaman Visi dan Misi KPU Pemborosan Anggaran
Minhajuddin, mengatakan, seharusnya pendalaman visi misi itu ditunda, sambil menunggu keputusan MA.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
2. Asal Mula?
Bagaimana asal mula, Siapa warga yang melaporkan pelanggaran itu? Apa saja pelanggaran
hingga Taufan didiskualifikasi?
Pada 23 Februari 2018, sepekan setelah penetapan dua kontestan pilwali Parepare, Abdul Razak Arsyad SH, melaporkan dugaan pelanggaran politik uang TSM oleh incumbent ke Panwas. Panwas meregistrasi dan memproses laporan No; 05/LP/PW- /Kot/27.02/IV/2018 itu.
Maret hingga April 2018, 3 anggota Panwaslu Parepare; Muh Zainal Asnun (ketua), Nur Islah dan Ihdar Radhy, bersidang memproses dan menyidik laporan dengan memanggil belasan saksi. Zainal dan Ihdar adalah incumbent Panwaslu, periode 2013- 2017. Ikut diperiksa Pjs Sekda Iwan As'ad, Kepala BKPSDM Laeteng dan sejumlah camat.
26 April: Taufan juga diperiksa selama 1 jam 40 menit dengan 24 pertanyaan di Kantor Panwaslu Jl Lasiming, Kota Parepare. Hadir juga anggota sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Parepare; antara lain; Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama dan Kanit Tipikor, Ipda Sukri. Selain itu dua jaksa fungsional Kejari Parepare, Syahrul dan Sakinah Pratiwi.
27 April: Sidang Panwas dan Gakkumdu terbitkan surat keputusan No: 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018; yang menyatakan laporan Abdul Razak terbukti benar. Incumbent Walikota harus didiskualifikasi. Surat ditujukan ke KPU Kota Parepare dan Polresta Parepare.