Pilwali Parepare
Tim Taufan-Pangerang Tuding Pendalaman Visi dan Misi KPU Pemborosan Anggaran
Minhajuddin, mengatakan, seharusnya pendalaman visi misi itu ditunda, sambil menunggu keputusan MA.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
1. Kenapa Taufan Pawe Bisa Gugur di Pilwali Parepare?
Otoritas pemilihan umum, KPU Kota Parepare, Jumat (4/5/2018), memutuskan mendiskualifikasi atau menggugurkan petahana Wali Kota Parepare, Taufan Tiro dan eks legislator provinsi Pangerang Rahim, sebagai pasangan calon kepala daerah.
KPU menerbitkan surat pencabutan SK KPU Parepare No:08/PL.03.3-Kpt/7372/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2018, 12 Februari 2018 lalu. KPU juga menetapkan pasangan nomor urut dua, Faisal Sapada-Asriady Samad sebagai calon tunggal.
Keputusan KPU Kota Niaga ini merujuk surat keputusan Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) Parapare No: 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018 tanggal 27 April 2018 lalu, yang menyatakan cawali Taufan Tiro, terbukti melanggar pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat 3 UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Dalam undang-undang itu, pelanggaran administrasi ini diistilahkan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).