Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare

Golkar Minta KPU Transparansi Soal Anggaran yang Dipakai untuk Pendalaman Visi dan Misi Paslon

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Golkae DPRD Parepare, Minhajuddin Ahmad, Selasa (8/5/2018).

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana

SIAPA SI PELAPOR?
Abdul Razak Arsyad alias Aca (45 tahun). Warga Ujunglare, Soreang, Parepare. Aca adalah sarjana hukum, dan juga seorang aktivis LSM di Parepare.

Usai sidang V Panwaslu, 23 April 2018, M Alfatah Alti, Kuasa Hukum pasangan Faisal Sapada-Asriady, gelar jumpa pers dan mengatakan dia sudah dapat kuasa dari Razak Arsyad, untuk mewakili di proses sidang kasus pelanggaran adminsrasi TSM pemilu ini.

APA PELANGGARAN INCUMBENT?

1. Pembagian @15kg ‘Beras Sejahtera’ dari kemensos RI kepada 4.469 keluarga penerima manfaat (KPM dari 6 kelurahan. Taufan Pawe, incumbent Walikota menambah beras itu 5 kg atas persetujuan DPRD kota dan BPKP provinsi. Pembagian oleh aparat ASN dan kelurahan itu tanggal 26 hingga 29 Januari 2018, atau kurang 5 bulan sebelum Pilwali, 27 Juni 2018.

2. Mutasi sejumlah pejabat pemkot berdasarkan SK Walikota Parepare No 146 dan 147 tahun 2918 tentang penetapan pelaksana tugas jabatan administrator 2 Februari 2018, SK Wali Kota Parepare No.1237 Tahun 2017 tertanggal 4 Desember 2017.

Dua pekan sebelum penetapan pasangan calon waikota atau 4 bulan sebelum pilwali. Wali kota berdalih, mutasi u/ isi kekosongan jabatan.

Langkah yang akan ditempuh Taufan Pawe?

Taufan Pawe melayangkan gugatan hukum ke Mahkamah Agung terkait keputusan KPU Parepare mendiskualifikasi dirinya. Senin 7 Mei, Tim Hukum Taufan Pawe resmi meregistrasi gugatan di Mahkamah Agung (MA).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved