Pilwali Parepare
Golkar Minta KPU Transparansi Soal Anggaran yang Dipakai untuk Pendalaman Visi dan Misi Paslon
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Golkae DPRD Parepare, Minhajuddin Ahmad, Selasa (8/5/2018).
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
SIAPA SI PELAPOR?
Abdul Razak Arsyad alias Aca (45 tahun). Warga Ujunglare, Soreang, Parepare. Aca adalah sarjana hukum, dan juga seorang aktivis LSM di Parepare.
Usai sidang V Panwaslu, 23 April 2018, M Alfatah Alti, Kuasa Hukum pasangan Faisal Sapada-Asriady, gelar jumpa pers dan mengatakan dia sudah dapat kuasa dari Razak Arsyad, untuk mewakili di proses sidang kasus pelanggaran adminsrasi TSM pemilu ini.
APA PELANGGARAN INCUMBENT?
1. Pembagian @15kg ‘Beras Sejahtera’ dari kemensos RI kepada 4.469 keluarga penerima manfaat (KPM dari 6 kelurahan. Taufan Pawe, incumbent Walikota menambah beras itu 5 kg atas persetujuan DPRD kota dan BPKP provinsi. Pembagian oleh aparat ASN dan kelurahan itu tanggal 26 hingga 29 Januari 2018, atau kurang 5 bulan sebelum Pilwali, 27 Juni 2018.
2. Mutasi sejumlah pejabat pemkot berdasarkan SK Walikota Parepare No 146 dan 147 tahun 2918 tentang penetapan pelaksana tugas jabatan administrator 2 Februari 2018, SK Wali Kota Parepare No.1237 Tahun 2017 tertanggal 4 Desember 2017.
Dua pekan sebelum penetapan pasangan calon waikota atau 4 bulan sebelum pilwali. Wali kota berdalih, mutasi u/ isi kekosongan jabatan.
Langkah yang akan ditempuh Taufan Pawe?
Taufan Pawe melayangkan gugatan hukum ke Mahkamah Agung terkait keputusan KPU Parepare mendiskualifikasi dirinya. Senin 7 Mei, Tim Hukum Taufan Pawe resmi meregistrasi gugatan di Mahkamah Agung (MA).(*)