Terlibat Prostitus Online, Polres Bantaeng Amankan Lima PSK
Penangkapan tersebut dari hasil pengintaian yang dilakukan oleh polisi dengan menyamar sebagai pelanggan.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Personel Polres Bantaeng mengamankan pelaku perdagangan perempuan transaksi online di Wisma Mallilingi, Jl Raya Lanto, Kecamatan Bantaeng, Sabtu (28/4/2018).
Penangkapan tersebut dari hasil pengintaian yang dilakukan oleh polisi dengan menyamar sebagai pelanggan.
Dia memesan PSK lewat sosial media WhatsApp kepada mucikari, AK (22) yang berlanjut pada kesepakatan transaksi sebesar Rp 500 ribu.
Dari hasil transaksi tersebut, AK membawa PSK berinisial YW (18) sehingga dilakukanlah penangkapan pada wisma tempat janjian.
"Penangkapannya dilakukan dengan penyamaran anggota dan akhirnya sepakat pada transaksi. Dari situlah mucikari dan PSK dibekuk," kata Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri kepada TribunBantaeng.com, Senin (7/5/2018).
Dari penangkapan keduanya, juga diamankan empat lagi PSK berikutnya yang kerap dijajakan AK kepada sejumlah pelanggan di tempat karaoke D'Club Jl Seruni, Kecamatan Bantaeng.
Keempatnya adalah RO (20) warga Kecamatan Amali, Bone, RA (21) warga Tinumbu, Kota Makassar, AN (21) warga Malinau, Kalimantan Timur dan SW (16) warga Mallengkeri, Kota Makassar.
"Kasus prostitusi online ini sudah masuk tahap penyidikan. Status PSK sebagai korban dan mucikari sebagai tersangka perdagangan manusia," tuturnya. (*)
