Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Pelabuhan Usut Dugaan Korupsi Dana Kementerian Senilai Rp 5 Miliar

Koperasi juga ditenggarai dipalsukan dengan tujuan untuk mendapatkan bantuan dana bergulir.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
sanovra/tribuntimur.com
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Cabang Negeri Pelabuhan Makassar menyelidiki  dana bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian untuk Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM).

Dana sebesar Rp 5 miliar yang dikucurkan kepada Koperasi Dana Mandiri tahun 2013 itu diduga diselewengkan.

"Yang menerima dana LPDB seniliai Rp 5 M tahun 2013 masih sementara kita selidiki, apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum atau tidak," kata Kepala Cabang Kejari Pelabuhan Makassar, Andi Irfan.

Indikasi dugaan koprupsi ini sama seperti modus koperasi sebelumnya yakni, pemalsuan rekomendasi dan tanda tangan terkait status koperasi penerima bantuan yang diduga fiktif.

Baca: Kejari Pelabuhan Siapkan Dua Jaksa Tangani Perkara Wakil Sekretaris DPD PAN

Koperasi juga ditenggarai dipalsukan dengan tujuan untuk mendapatkan bantuan dana bergulir.

Akibat perbuatan itu, dana bergulir yang dikucurkan pemerintah tidak tepat sasaran, sehingga menimbulkan kerugian negara

"Diduga pembentukan koperasi menyalahi aturan dan tidak terdaftar pada Dinas Koperasi Makassar. Penyaluran dana senilai lima miliar diduga tidak sesuai peruntukan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejari Pelabuhan saat ini tengah mengagendakan permitaan keterangan pihak terkait termasuk pengurus Koperasi Dana Mandiri.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulselbar sebelumnya telah menyeret sembilan orang tersangka, bahkan sudah berproses di Pengadilan.

Mereka adalah Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Guna, Adil Hands, ketua KSP Amar Sejahtera, Nurhayati Syam, Ketua KSP Mitra Niaga, Thamrin Arif.

Baca: Polisi Serahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Oknum Pejabat Pemprov di Kejari, Apa Saja ya?

Ketua KSP Duta Mandiri, Andi Mirwan dan Ketua KSP Citra Niaga Muh Iqbal. Kemudian ketua KSP Swadana Gemawan Wibawa, dan Ketua KSP Arta Niaga, Suryadi.

Ketua KSP Multi Guna, Adil Hands diidikasikan merugikan uang negara senilai Rp 5 miliyar. Ketua KSP Amar Sejahtera, Nurhayati Syam merugikan uang negara senilai Rp 2,6 miliyar.

Sementara Ketua KSP Mitra Niaga, Thamrin Arif merugikan uang negara senilai Rp 1,4 M.

Ketua KSP Duta Mandiri, Andi Mirwan diindikasi merugikan uang negara senilai Rp 7 miliiar dan Ketua KSP Citra Niaga Muh Iqbal merugikan uang negara senilai Rp 2,6 miliiar lebih.(San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved