Hakim: Pembubaran HTI Sah! Berikut Reaksi GP Ansor dan Warganet Pro dan Kontra
Nah, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta menilai sah langkah pemerintah mencabut status badan hukum HTI
TRIBUN-TIMUR.COM - Tamat sudahlah riwayat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Organisasi ini sudah dibubarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI sejak Mei 2017 lalu.
Baca: Cantiknya Sekar! Cucu Ke-2 Soeharto Anak Mbak Tutut Menikah. Liat 5 Fotonya Muka Berseri
Baca: Disebut Semakin Sehat, Ahok Beri Tanggapan Tak Terduga, Namun Sukses Bikin 5 Orang Ini Tertawa
Namun pengurus HTI menggugat di PTUN.
Nah, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta menilai sah langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
Baca: TERPOPULER: Gaya Pacaran Marshanda Saat Janda, Kabar Buruk Honorer 35 Tahun, Bella Shapira
Langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI juga sudah tepat.
"Tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat, prosedur penerbitan serta substansi objek sengketa," kata Hakim Roni Erry Saputro membaca putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan khilafah dan ajaran tersebut bertentangan dengan Pancasila.
Sementara, Undang-Undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum.
Oleh karena itu, langkah Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan apa yang diatur di UU Ormas.
"Maka cukup beralasan hukum jika gugatan penggugat yang pada pokoknya memohon pembatalan objek sengketa harus lah ditolak," ujar Hakim Roni.
Dengan demikian, maka SK Menkumham tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana.