Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare

Panwaslu Putuskan Sengketa DIAmi vs KPU Makassar Paling Lambat Akhir Pekan Depan

Panwas Makassar meregistrasi pengajuan sengketa DIAmi 2 Mei 2018. Sehingga, paling lambat putusan yakni 13 Mei.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Handover
Ketua Panwas Kota Makassar, Nursari 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Panitia Pengawas (Panwas) Kota Makassar paling lambat memutus sengketa administrasi Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) dengan KPU Kota Makassar paling lambat 12 hari setelah registrasi.

Panwas Makassar meregistrasi pengajuan sengketa DIAmi 2 Mei 2018. Sehingga, paling lambat putusan, yakni 13 Mei 2018.

"Paling lambat 12 hari setelah registrasi," kata Ketua Panwas Kota Makassar, Nursari, Minggu (6/5/2018).

Panwas akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak DIAmi, pukul 13.00 wita, siang ini.

Beberapa saksi ahli yang hadir, yakni Dr Margarito Kamis, SH MH, Dr Refli Harun SH MH, Dr Berna Sudjana Ermaya, SH MH dan Prof Dr Aminuddin Ilmar SH MH. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved