Honorer Sabar Ya! Ini Alasan Menteri Kenapa Harus Lewat Tes CPNS, Usia Di atas 35 Gimana?
Mulai tahun ini, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil secara langsung.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk bagi tenaga honorer.
Mulai tahun ini, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil secara langsung.
Honorer harus mengikuti jalur seleksi seperti halnya pelamar umum.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Beberapa Hari Lagi Dibuka, Inilah 2 Kabar Buruk dan 4 Kabar Baik Terbaru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB) Asman Abnur menegaskan, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer di pemerintahan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung.
Baca: KABAR BURUK, Tak Ada Lagi Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Pupus Sudah! Ini Saran Menpan
Alasan menteri, Undang-undang mengharuskan demikian.
"Untuk tahun ini ada pengangkatan atau penerimaan PNS melalui tes. Undang-Undang sekarang tidak lagi membenarkan merekrut PNS tanpa tes," kata Asman di Kota Makassar, Kamis (3/5/2018).
Usai membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Kemenpan RB di Hotel Grand Clarion, Jl AP Pettarani, Makassar, Asman menjelaskan, semua tenaga honorer berkesempatan ikut proses seleksi.
"Jadi kalau ada pegawai (honorer) sudah bekerja lima tahun atau dua tahun atau satu tahun, silakan ikut tes seleksi. Ngga apa-apa. Jadi ada persyaratannya," tambah Asman
Dengan melalui proses seleksi, kata Asman, transparansi rekrutmen tenaga honorer menjadi PNS betul-betul transparan sesuai kompetensi calon.
"Saya berharap orang-orang yang mau menjadi PNS adalah mereka yang betul-betul mau belajar, mau bekerja secara profesional, dan punya kompotensi yang pas," kata Asman.
Asman menambahkan, pemerintah berkeinginan agar PNS yang punya kedudukan sebagai kepala dinas punya kemauan kerja yang tinggi, profesional, dan punya kompetensi di bidangnya.
"Jadi PNS itu adalah jabatan yang betul-betul nanti berdasarkan kompotensinya. Jadi lulusnya berdasarkan tes. Tes-nya sekarang keterbukaan, transparansi dan tidak ada lagi misalnya rekomendasi pejabat, bupati, gubernur. Termasuk menteri sekalipun," ucap Asman.
Lalu bagaimana dengan tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun ambang batas ikut seleksi CPNS Pak Menteri?